Sabtu, 31 Oktober 2026 22:57
OJK menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN dengan menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu.
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM,JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Dalam proses tersebut, OJK menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026).

 

Kedua tersangka berinisial ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan OJK, terdapat sejumlah dugaan perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan. Salah satunya, dugaan tidak dicatatkannya penarikan kas bon dalam pembukuan perusahaan pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp5,8 miliar.

Baca Juga : OJK Perkuat Struktur Perbankan Syariah, Dorong Konsolidasi hingga Pengembangan Produk Investasi

Penyidik juga menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024, tanpa pencatatan dalam pembukuan perusahaan.

 

Selain itu, kedua tersangka diduga menyebabkan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024.

Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Dorong Pembiayaan Syariah untuk UMKM, Perdagangan hingga Industri Halal

Khusus tersangka APW, OJK juga menemukan dugaan tidak dicatatkannya penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.

Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Keduanya juga disangkakan melanggar ketentuan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar sangkaan, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Baca Juga : Mengenal Ijarah dan IMBT, Dua Skema Pembiayaan Syariah untuk Kebutuhan Produktif dan Konsumtif

OJK menyatakan penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, guna menjaga integritas sektor jasa keuangan, meningkatkan pelindungan konsumen, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.