Senin, 02 November 2026 00:47
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam peluncuran PELITA Syariah pada puncak kegiatan SYAFIF Goes to Makassar 2026 di Trans Studio Mall Makassar.
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM,MAKASSAR– Tingkat literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia mencapai 43,07 persen. Namun, indeks inklusi keuangan syariah masih berada di angka 13,24 persen berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026.

 

Data tersebut menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara pemahaman masyarakat mengenai keuangan syariah dan pemanfaatan produk maupun layanan keuangan syariah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperluas edukasi dan akses keuangan syariah di tengah masyarakat.

Baca Juga : OJK Perkuat Struktur Perbankan Syariah, Dorong Konsolidasi hingga Pengembangan Produk Investasi

Salah satu langkah yang dilakukan adalah meluncurkan Buku Panduan Literasi dan Referensi Dakwah Keuangan Syariah (PELITA Syariah). Program ini memanfaatkan peran pendakwah, penyuluh agama, dan tokoh masyarakat untuk memperluas pemahaman keuangan syariah melalui jaringan dakwah.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penguatan literasi harus berjalan beriringan dengan perluasan akses keuangan syariah. Masyarakat tidak hanya perlu memahami produk dan layanan keuangan, tetapi juga harus mampu memanfaatkannya sesuai kebutuhan.

“Pada intinya, ini untuk menjaga masyarakat kita dari ketidaktahuan yang kemudian dapat membahayakan masyarakat, seperti terkena berbagai macam scam, penipuan, maupun produk-produk ilegal seperti pinjol ilegal dan lain-lain,” kata Friderica saat peluncuran PELITA Syariah dalam rangkaian Syariah Financial Fair (SYAFIF) Goes to Makassar 2026 di Trans Studio Mall Makassar, Minggu (1/11/2026).

Baca Juga : Pemprov Sulsel Dorong Pembiayaan Syariah untuk UMKM, Perdagangan hingga Industri Halal

PELITA Syariah disusun OJK bersama Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), dengan melibatkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk memastikan kesesuaian substansi buku dengan prinsip syariah.

Buku tersebut memuat materi edukasi keuangan syariah, termasuk referensi naskah khotbah yang dapat digunakan para pendakwah untuk menyampaikan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan dan pemanfaatan layanan keuangan syariah secara bijak.

OJK juga mendorong kolaborasi dengan Kementerian Agama, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Ikatan Da’i Indonesia (IKADI), serta Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) untuk memperluas jangkauan edukasi.

Baca Juga : Mengenal Ijarah dan IMBT, Dua Skema Pembiayaan Syariah untuk Kebutuhan Produktif dan Konsumtif

Melalui penguatan literasi dan perluasan akses tersebut, OJK berharap pemanfaatan produk dan layanan keuangan syariah semakin meningkat. Masyarakat juga diharapkan lebih memahami risiko serta mampu menghindari berbagai tawaran keuangan ilegal dan praktik penipuan.