RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka mantan (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin (BB) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulsel ditunda.
Sidang yang seyogyanya dilaksanakan pada Jumat (23/10/2026) di Pengadilan Negeri Makassar ditunda hakim tunggal yang memimpin persidangan, Arwana.
"Sidang perdana Prapid kami hari ini ditunda oleh hakim dengan alasan termohon (Kejati) tidak hadir disertai surat permohonan peninjauan yang ditujukan ke hakim Prapid," kata Dr. Irwan Muin, Ketua Tim Hukum Bahtiar Baharuddin.
Baca Juga : Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Nanas, Mantan Pj Gubernur: Saya Pastikan Clear and Clean
Atas penundaan tersebut, sidang selanjutnya diagendakan pada Jumat, 30 Oktober 2026 mendatang. Namun demikian pihaknya mengaku sangat kecewa dan mempertanyakan dengan ketidak hadiran termohon.
"Sidang perdana kembali ke hari Jumat pekan depan. Namun kami sangat menyayangkan ketidakhadiran tersebut sebab pada sidang Prapid terdahulu penyidik tidak pernah meminta penundaan sidang seperti ini," tambahnya.
Selain itu, Irwan Muin menegaskan penetapan tersangka Bahtiar untuk kali kedua tidak berkaitan dengan hasil pemeriksaan sebagai saksi di pengadilan tipikor dalam sidang pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Makassar.
Baca Juga : Kunker Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin ke Wajo: Dorong Pengembangan Budidaya Ikan Sidat
Ia menegaskan penetapan tersangka kali kedua kepada pak Bahtiar dilakukan oleh Kejati pada Tanggal 1 September 2026 lalu. Sementara Bahtiar menjadi saksi terhadap 5 terdakwa, yaitu Rimawati Mansyur, Uvan Nurwahidah, Hasan Sulaiman, Rio Erlangga dan Ririn Ryan di Pengadilan Tipikor pada tgl 12 Oktober 2026.
"Jadi itu tidak ada kaitannya sama sekali. Lagi pula apa yang telah diterangkan Pak Bahtiar sebagai saksi di Pengadilan Tipikor kemarin itu telah mengklarifikasi dan membantah semua tuduhan yang mencoba mengait-ngaitkan keterkaitan Pak Bahtiar dengan proses perencanaan penganggaran pengadaan bibit nenas. Sebab proses perencanaan, pembahasan dan penetapan anggaran pengadaan tersebut merupakan wilayah Kebijakan (beleid) yang dituangkan dalam Peraturan (regeling) Perda APBD TA. 2024 antara DPRD dengan Pemprov Sulsel," beber Irwan.
Oleh karena itu terkait penetapan tersangka kali kedua ini pihaknya akan menguji apakah penetapan tersangka itu didasarkan pada alat bukti baru yang berbeda dari alat bukti penyidik sebelumnya.
Baca Juga : Pj Ketua Dekranasda Sulsel Silaturahmi Dengan KKSS Jawa Tengah
"Sebab sebagaimana diketahui dalam putusan Prapid terdahulu hakim Prapid menilai seluruh alat bukti baik itu surat, keterangan saksi dan bukti elektronik yang digunakan sebagai dasar pentersangkaan oleh penyidik tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti sah dalam menetapkan pak BB sebagai tersangka (kali pertama)," jelasnya.
Irwan menegaskan bahwa penetapan tersangka kali kedua ini tidak didasarkan pada alat bukti baru yang sah dan berbeda dari alat bukti penyidikan sebelumnya sehingga penetapan tersangka tersebut dianggap tidak sah.
"Penetapan tersangka pak BB melanggar prinsip Praduga Tidak Bersalah (presumption of innocence). Surat penetapan tersangka ke pak BB yang diterbitkan oleh Kejati mengandung cacat formal. Penetapan tersangka tidak ada keterkaitan dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perbuatan 5 terdakwa lainnya terkait pengadaan bibit nenas yang saat ini kasusnya sementara disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar," cetusnya.
Baca Juga : Dekranasda Sulsel Ikuti Pameran Expo UMKM di Solo
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi terkait penundaan karena ketidak hadiran termohon belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
