RAKYATKU.COM,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap pelanggaran dalam proses penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) yang berkaitan dengan penjatahan saham kepada kelompok pihak tertentu. Atas temuan tersebut, regulator mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait.
Kasus ini menjadi perhatian dalam pengawasan pasar modal karena menyangkut transparansi proses pemesanan saham, keterkaitan penerima alokasi dengan pemegang saham pengendali, serta konsentrasi kepemilikan efek setelah penawaran umum.
Berdasarkan siaran pers OJK Nomor SP 193/OJK/DKPU/X/2026 yang diterbitkan Jumat (16/10/2026), pemeriksaan terhadap penawaran umum saham CUAN merupakan bagian dari penegakan hukum yang juga mencakup pemeriksaan proses penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
Baca Juga : OJK Temukan Pelanggaran Penjatahan Saham BREN, Pihak Terkait Didenda Rp500 Miliar
Dalam kedua perkara tersebut, OJK menemukan adanya perencanaan sejak awal untuk mengalokasikan saham yang ditawarkan kepada sekelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.
Regulator juga mengungkap tindakan yang dinilai menyesatkan dalam proses pemesanan saham, termasuk pengaburan identitas pihak yang memperoleh penjatahan dalam jumlah besar.
Temuan itu dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Baca Juga : OJK Ungkap Manipulasi Saham DSSA Terencana dan Terstruktur, Pihak Terkait Didenda Rp1,5 Triliun
Penjatahan Saham Menjadi Fokus Pemeriksaan
Penjatahan saham merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penawaran umum karena menentukan distribusi efek kepada investor yang melakukan pemesanan.
Dalam mekanisme tersebut, keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap ketentuan penjatahan menjadi bagian penting untuk menjaga akuntabilitas proses penawaran saham kepada publik.
Baca Juga : OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Perketat Penegakan Hukum Pasar Modal
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diumumkan OJK, terdapat tindakan dalam proses penawaran umum saham CUAN dan BREN yang menyebabkan alokasi saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
OJK menyatakan saham yang ditawarkan telah direncanakan untuk diperuntukkan bagi pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.
Regulator juga menemukan tindakan pengaburan identitas dalam proses pemesanan saham sehingga pihak-pihak terkait memperoleh penjatahan dalam jumlah sangat besar.
Baca Juga : OJK Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko, Rencana Bisnis Bank Wajib Realistis dan Terukur
Kondisi tersebut, menurut OJK, berdampak pada terbatasnya jumlah saham yang beredar di pasar.
Namun, siaran pers regulator tidak merinci jumlah saham CUAN yang dialokasikan kepada masing-masing pihak, persentase kepemilikan kelompok terkait, maupun identitas seluruh penerima penjatahan.
Karena itu, besaran konsentrasi kepemilikan saham CUAN yang menjadi objek pemeriksaan belum dapat dihitung secara independen berdasarkan informasi yang tersedia dalam siaran pers.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Pengaburan Identitas Berpotensi Mengganggu Transparansi
Temuan mengenai pengaburan identitas pemesan saham menjadi persoalan penting dalam penegakan ketentuan pasar modal.
Identitas pihak yang melakukan pemesanan memiliki relevansi terhadap proses pemeriksaan keterkaitan antarinvestor, distribusi efek, dan kepatuhan terhadap ketentuan penawaran umum.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Apabila informasi mengenai pihak yang sesungguhnya memperoleh alokasi saham tidak disampaikan secara akurat, proses pengawasan terhadap penjatahan efek dapat menjadi lebih sulit.
Persoalan tersebut semakin relevan ketika penerima alokasi memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.
Dalam perkara CUAN dan BREN, OJK menyatakan adanya tindakan menyesatkan yang dilakukan melalui pengaburan identitas pemesan saham.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Meski demikian, perlu dibedakan antara konsentrasi kepemilikan saham dan tindakan yang melanggar ketentuan pasar modal.
Kepemilikan saham oleh kelompok tertentu tidak secara otomatis merupakan pelanggaran. Penilaian hukum bergantung pada tindakan spesifik, kewajiban keterbukaan, serta ketentuan yang berlaku dalam proses penawaran umum.
Dalam kasus ini, fokus temuan OJK berada pada proses pemesanan dan penjatahan saham yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
OJK Telusuri Dokumen dan Aliran Dana
Untuk mengungkap dugaan pelanggaran, OJK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses penawaran umum saham CUAN dan BREN.
Regulator meminta data dan dokumen dari anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Selain itu, OJK melakukan penelusuran aliran dana dari pihak-pihak yang berhubungan dengan proses pemesanan dan penjatahan saham.
Dalam rangkaian pemeriksaan kedua emiten tersebut, OJK menyatakan telah memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti.
Penelusuran tersebut menjadi bagian dari upaya regulator memperoleh gambaran mengenai hubungan antarpihak dan aliran dana yang berkaitan dengan proses penawaran saham.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Namun, pemanggilan dalam rangka pemeriksaan tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti bahwa seluruh pihak yang dimintai keterangan telah melakukan pelanggaran.
OJK juga belum memerinci identitas seluruh pihak yang diperiksa maupun pembagian tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara CUAN.
Keterangan tambahan diperlukan untuk membedakan pihak yang hanya memberikan informasi, pihak yang ditemukan melakukan pelanggaran, dan pihak yang secara resmi dikenai sanksi.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Denda Rp100 Miliar Dikenakan kepada Pihak Terkait
Atas pelanggaran yang ditemukan dalam proses penjatahan saham CUAN, OJK mengenakan denda administratif sebesar Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait.
Pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari tindakan regulator terhadap pelanggaran ketentuan pasar modal.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Namun, nilai denda yang diumumkan tidak dapat langsung diartikan sebagai sanksi terhadap PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk sebagai perusahaan emiten.
Siaran pers OJK menyebut pengenaan sanksi kepada pihak-pihak terkait, tanpa merinci identitas seluruh penerima sanksi maupun pembagian nilai denda kepada masing-masing pihak.
Pembedaan tersebut penting agar pemberitaan tidak menimbulkan kesimpulan bahwa perusahaan emiten secara otomatis bertanggung jawab atas seluruh pelanggaran yang ditemukan.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Selain itu, denda administratif sebesar Rp100 miliar tidak dapat disamakan dengan nilai kerugian investor atau jumlah keuntungan tidak sah.
OJK memang menyampaikan adanya temuan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran dalam perdagangan dan pemesanan saham yang diperiksa.
Akan tetapi, regulator tidak memerinci nilai keuntungan yang khusus berkaitan dengan penjatahan saham CUAN.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Konsentrasi Kepemilikan dan Dampaknya bagi Pasar
Salah satu dampak yang disoroti OJK dari praktik penjatahan saham tersebut adalah terkonsentrasinya kepemilikan efek pada kelompok tertentu.
Konsentrasi kepemilikan dapat memengaruhi jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh investor publik.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Dalam pasar modal, ketersediaan saham yang beredar menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi karakteristik likuiditas dan aktivitas perdagangan.
Ketika sebagian besar saham berada pada kelompok pemegang saham tertentu, jumlah efek yang tersedia untuk transaksi publik dapat menjadi lebih terbatas.
Namun, dampak konsentrasi kepemilikan terhadap likuiditas maupun pergerakan harga saham CUAN tidak dapat disimpulkan hanya dari temuan pelanggaran penjatahan.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Penilaian tersebut membutuhkan data perdagangan, struktur kepemilikan, serta informasi lain yang relevan.
Karena itu, temuan OJK mengenai proses penawaran umum tidak boleh secara otomatis diperlakukan sebagai bukti bahwa seluruh transaksi saham CUAN di pasar sekunder berlangsung secara tidak wajar.
Bagian dari Penegakan Hukum Rp2,1 Triliun
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Penindakan terkait penjatahan saham CUAN merupakan bagian dari pengumuman penegakan hukum OJK terhadap tiga perkara pasar modal.
Selain denda Rp100 miliar terkait CUAN, regulator mengenakan denda administratif Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham BREN.
OJK juga mengumumkan sanksi administratif sebesar Rp1,5 triliun terkait manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Secara keseluruhan, nilai denda administratif yang diumumkan dari ketiga perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun.
OJK menyatakan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2026, tidak kurang dari 835 pihak telah terkena hukuman, sanksi, dan tindakan penegakan hukum.
Regulator menegaskan bahwa penegakan hukum pasar modal akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Perlindungan Investor dan Hak Jawab
Temuan pelanggaran penjatahan saham CUAN menunjukkan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan penawaran umum.
Bagi investor, kejelasan proses distribusi saham dan informasi kepemilikan merupakan bagian dari upaya memahami karakteristik efek yang ditawarkan kepada publik.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Pengawasan terhadap penjatahan saham juga diperlukan untuk memastikan seluruh pihak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penegakan hukum harus tetap memperhatikan hak pihak-pihak yang diperiksa maupun dikenai sanksi.
Siaran pers OJK tertanggal 16 Oktober 2026 belum memuat tanggapan dari pihak yang dikenai sanksi dalam perkara CUAN ataupun penjelasan mengenai kemungkinan upaya hukum lanjutan.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Karena itu, redaksi perlu mengupayakan konfirmasi tambahan dari pihak terkait agar perkembangan perkara dapat disampaikan secara lengkap dan berimbang.
Dengan pengenaan denda administratif Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN, OJK menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme penawaran umum.
Meski demikian, efektivitas penegakan hukum dalam memperkuat kepercayaan pasar juga bergantung pada transparansi tindak lanjut, kejelasan pihak yang bertanggung jawab, serta konsistensi penerapan ketentuan.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Penguatan aspek tersebut menjadi penting untuk menjaga kredibilitas pasar modal sekaligus memastikan mekanisme penawaran saham kepada publik berlangsung secara akuntabel.
