Jumat, 16 Oktober 2026 21:25

OJK Ungkap Manipulasi Saham DSSA Terencana dan Terstruktur, Pihak Terkait Didenda Rp1,5 Triliun

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap temuan manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang disebut dilakukan secara terencana dan terstruktur. Regulator mengenakan denda administratif Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait transaksi saham tersebut
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap temuan manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang disebut dilakukan secara terencana dan terstruktur. Regulator mengenakan denda administratif Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait transaksi saham tersebut

OJK mengungkap manipulasi saham DSSA yang disebut terencana dan terstruktur, mengenakan denda Rp1,5 triliun kepada pihak terkait, serta membekukan izin direksi perusahaan efek.

RAKYATKU.COM,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap temuan manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang disebut berlangsung secara terencana dan terstruktur sepanjang periode pemeriksaan 2024 hingga 2026. Atas pelanggaran yang ditemukan, regulator mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait transaksi saham tersebut.

Temuan ini menjadi perhatian dalam penegakan hukum pasar modal karena praktik manipulasi yang diungkap OJK dinilai telah menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan cukup signifikan.

Berdasarkan siaran pers resmi OJK Nomor SP 193/OJK/DKPU/X/2026, Jumat (16/10/2026), pemeriksaan dilakukan terhadap aktivitas perdagangan saham DSSA dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Baca Juga : OJK Ungkap Pelanggaran Penjatahan Saham CUAN, Pihak Terkait Dijatuhi Denda Rp100 Miliar

Dalam pemeriksaannya, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Regulator menyatakan tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga berdampak terhadap kenaikan harga saham DSSA.

Meski demikian, siaran pers OJK tidak merinci waktu terjadinya setiap transaksi yang dinilai manipulatif, besaran kenaikan harga yang ditimbulkan, maupun identitas seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga : OJK Temukan Pelanggaran Penjatahan Saham BREN, Pihak Terkait Didenda Rp500 Miliar

Penelusuran Transaksi dan Aliran Dana

Untuk mengungkap dugaan pelanggaran, OJK melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap aktivitas perdagangan saham DSSA.

Proses tersebut mencakup permintaan data dan dokumen kepada anggota bursa yang terkait dengan transaksi saham, serta penelusuran aliran dana dari pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan aktivitas perdagangan tersebut.

Baca Juga : OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Perketat Penegakan Hukum Pasar Modal

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan transaksi pasar modal karena dapat membantu regulator mengidentifikasi keterkaitan antara pihak yang melakukan transaksi dan pergerakan dana yang menyertainya.

Dalam konteks dugaan manipulasi pasar, informasi transaksi dan hubungan antarpihak dapat menjadi bahan pemeriksaan untuk menilai apakah aktivitas perdagangan berlangsung secara wajar atau merupakan bagian dari pola tertentu.

Namun, siaran pers OJK tidak mengungkap secara terperinci metode manipulasi yang ditemukan ataupun mekanisme transaksi yang digunakan pihak-pihak terkait.

Baca Juga : OJK Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko, Rencana Bisnis Bank Wajib Realistis dan Terukur

Karena itu, pola manipulasi dalam kasus DSSA belum dapat dijelaskan lebih jauh tanpa dokumen pemeriksaan atau keterangan tambahan dari regulator.

OJK Panggil Direksi Perusahaan Efek hingga Badan Hukum Asing

Pemeriksaan OJK terhadap perdagangan saham DSSA melibatkan pemanggilan sejumlah pihak dari berbagai kategori.

Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional

Regulator menyatakan telah melakukan pemanggilan terhadap sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

Keterlibatan berbagai pihak dalam proses pemeriksaan menunjukkan luasnya cakupan penelusuran yang dilakukan OJK terhadap transaksi saham tersebut.

Akan tetapi, pemanggilan dalam rangka pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pihak yang dimintai keterangan telah melakukan pelanggaran.

Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional

Status hukum dan tanggung jawab masing-masing pihak harus dibedakan berdasarkan hasil pemeriksaan serta keputusan penegakan hukum yang berlaku.

Dalam siaran persnya, OJK belum menyampaikan daftar identitas seluruh pihak yang dipanggil maupun penjelasan mengenai peran masing-masing dalam transaksi yang diperiksa.

Informasi tersebut penting untuk memastikan publik memperoleh gambaran yang akurat mengenai pihak yang hanya dimintai keterangan dan pihak yang benar-benar telah dikenai sanksi.

Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional

Izin Direksi Perusahaan Efek Dibekukan

Selain menemukan manipulasi perdagangan saham, OJK mengungkap adanya bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek.

Atas temuan tersebut, regulator menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang-perseorangan dari direksi perusahaan efek yang terkait.

Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional

Langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan dan penegakan ketentuan di sektor pasar modal.

Direksi perusahaan efek memiliki peran penting dalam tata kelola kegiatan usaha perusahaan, termasuk memastikan aktivitas operasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, temuan pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek memiliki relevansi terhadap kualitas pengawasan internal dan kepatuhan pelaku industri.

Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional

Meski demikian, OJK tidak merinci jumlah individu yang izinnya dibekukan, identitas pihak yang dikenai tindakan, maupun jangka waktu pembekuan dalam siaran pers tersebut.

Dengan demikian, informasi mengenai ruang lingkup dan konsekuensi pembekuan izin masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari regulator.

Denda Rp1,5 Triliun, Terbesar dari Tiga Kasus yang Diumumkan

Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional

Sanksi administratif sebesar Rp1,5 triliun terkait transaksi saham DSSA merupakan nilai terbesar dibandingkan dua kasus lain yang diumumkan OJK pada tanggal yang sama.

Regulator juga mengenakan denda Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait pelanggaran penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Secara keseluruhan, nilai denda administratif dari ketiga kasus tersebut mencapai Rp2,1 triliun.

Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional

Namun, besarnya denda tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan nilai kerugian investor ataupun jumlah keuntungan tidak sah yang diperoleh pihak pelanggar.

OJK memang menyampaikan temuan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.

Akan tetapi, regulator tidak memerinci nilai keuntungan tersebut dalam keterangan resminya.

Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional

Pembedaan antara denda administratif, keuntungan tidak sah, dan kerugian investor menjadi penting agar pemberitaan tidak menimbulkan kesimpulan yang tidak didukung hasil pemeriksaan.

Manipulasi Pasar dan Risiko bagi Investor

Manipulasi perdagangan saham merupakan persoalan serius dalam penyelenggaraan pasar modal karena berpotensi mengganggu pembentukan harga yang wajar.

Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional

Dalam perdagangan yang sehat, harga saham terbentuk melalui interaksi permintaan dan penawaran berdasarkan aktivitas transaksi serta informasi yang tersedia di pasar.

Ketika aktivitas perdagangan dipengaruhi tindakan manipulatif, pergerakan harga dapat memberikan gambaran yang tidak mencerminkan kondisi transaksi secara wajar.

Situasi tersebut berpotensi memengaruhi keputusan investor yang menjadikan pergerakan harga dan volume perdagangan sebagai bagian dari pertimbangan investasi.

Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional

Oleh karena itu, pengawasan terhadap aktivitas perdagangan memiliki peran penting dalam menjaga integritas mekanisme pasar.

Temuan OJK mengenai manipulasi saham DSSA menegaskan perlunya pengawasan terhadap transaksi yang melibatkan pihak perorangan maupun institusi, termasuk aktivitas yang dilakukan melalui anggota bursa.

Meski demikian, temuan manipulasi dalam pemeriksaan regulator tidak boleh secara otomatis diartikan bahwa seluruh transaksi saham DSSA selama periode 2024 hingga 2026 merupakan transaksi yang melanggar hukum.

Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional

Penilaian mengenai pelanggaran harus tetap mengacu pada transaksi, pihak, dan bukti yang menjadi objek pemeriksaan.

Penegakan Hukum Bagian dari Reformasi Pasar Modal

OJK menyatakan bahwa tindakan terhadap pihak-pihak terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN merupakan bagian dari agenda penegakan hukum yang dilaksanakan secara konsisten.

Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional

Bersama organisasi pengatur mandiri atau self-regulatory organization (SRO), regulator telah melakukan berbagai tindakan penegakan ketentuan pasar modal sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

Dalam periode tersebut, OJK mencatat tidak kurang dari 835 pihak telah terkena hukuman, sanksi, dan tindakan penegakan hukum.

Angka tersebut menunjukkan cakupan penindakan yang diumumkan regulator, meskipun rincian kategori pelanggaran dan status penyelesaian masing-masing perkara tidak dijelaskan dalam siaran pers.

Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional

OJK menyatakan penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai bagian dari aksi reformasi pasar modal Indonesia.

Transparansi Tindak Lanjut Jadi Perhatian

Pengungkapan manipulasi perdagangan saham DSSA menjadi perkembangan penting dalam pengawasan pasar modal nasional.

Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional

Namun, penegakan hukum yang efektif tidak hanya ditentukan oleh besarnya sanksi administratif yang dijatuhkan.

Keterbukaan mengenai perkembangan penanganan perkara, kejelasan pihak yang dikenai tindakan, serta konsistensi pengawasan juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan investor.

Di sisi lain, pihak-pihak yang dikenai sanksi tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional

Siaran pers OJK belum memuat tanggapan dari pihak yang dikenai sanksi maupun penjelasan mengenai kemungkinan proses hukum lanjutan atas temuan tindak pidana manipulasi pasar.

Karena itu, perkembangan penanganan perkara masih perlu ditelusuri untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap lengkap dan berimbang.

Dengan pengenaan denda administratif Rp1,5 triliun terkait perdagangan saham DSSA, OJK menunjukkan langkah penegakan ketentuan terhadap praktik yang dinilai mengganggu integritas pasar.

Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional

Ke depan, konsistensi pengawasan dan transparansi penanganan perkara menjadi faktor penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya memberikan konsekuensi bagi pelanggar, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap mekanisme perdagangan saham di Indonesia.

#OJK #DSSA #Dian Swastatika Sentosa #Manipulasi Saham DSSA #Denda Rp1 #5 Triliun #Manipulasi Pasar #Pasar Modal Indonesia #Bursa Efek Indonesia #Direksi Perusahaan Efek #penegakan hukum OJK #perlindungan investor #Reformasi Pasar Modal #Transaksi Saham #pengawasan pasar modal