RAKYATKU.COM,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada sejumlah pihak terkait pelanggaran ketentuan pasar modal yang melibatkan transaksi dan penawaran saham tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum OJK terhadap praktik perdagangan dan penawaran saham yang dinilai melanggar ketentuan pasar modal Indonesia.
Berdasarkan siaran pers resmi OJK Nomor SP 193/OJK/DKPU/X/2026 yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (16/10/2026), sanksi dijatuhkan setelah regulator melakukan serangkaian pemeriksaan, penelusuran transaksi, permintaan dokumen, serta pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Baca Juga : OJK Ungkap Pelanggaran Penjatahan Saham CUAN, Pihak Terkait Dijatuhi Denda Rp100 Miliar
Dalam pemeriksaan tersebut, OJK mengungkap temuan manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.
OJK menyebut pemeriksaan perdagangan saham DSSA dilakukan untuk periode 2024 hingga 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Sementara itu, pemeriksaan terhadap proses penawaran umum BREN dan CUAN berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang sama.
Baca Juga : OJK Temukan Pelanggaran Penjatahan Saham BREN, Pihak Terkait Didenda Rp500 Miliar
Manipulasi Saham DSSA Jadi Temuan Utama
Dari tiga kasus yang diumumkan, pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA memperoleh nilai sanksi administratif terbesar, yakni Rp1,5 triliun.
OJK mengungkap bahwa pemeriksaan menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.
Baca Juga : OJK Ungkap Manipulasi Saham DSSA Terencana dan Terstruktur, Pihak Terkait Didenda Rp1,5 Triliun
Menurut temuan regulator, praktik manipulasi tersebut berlangsung secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Untuk mengungkap rangkaian transaksi, OJK melakukan permintaan data dan dokumen kepada anggota bursa terkait, termasuk penelusuran aliran dana dari pihak-pihak yang berhubungan dengan aktivitas perdagangan saham tersebut.
OJK juga melakukan pemanggilan terhadap sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, serta 11 badan hukum asing.
Baca Juga : OJK Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko, Rencana Bisnis Bank Wajib Realistis dan Terukur
Langkah pemeriksaan tersebut memperlihatkan luasnya penelusuran regulator terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi saham DSSA.
Selain menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar, OJK menyatakan telah memperoleh bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek.
Atas temuan tersebut, regulator menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang-perseorangan dari direksi perusahaan efek yang terkait.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Meski demikian, siaran pers OJK tidak merinci identitas seluruh pihak yang dikenai tindakan, besaran sanksi untuk masing-masing individu, maupun perkembangan proses pidana atas temuan manipulasi pasar tersebut.
Karena itu, temuan pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif perlu dibedakan dari putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
OJK Temukan Persoalan Penjatahan Saham BREN dan CUAN
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Selain perdagangan saham DSSA, OJK mengungkap pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, regulator menemukan bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum kedua emiten telah direncanakan sejak awal untuk diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.
OJK juga menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan dalam proses pemesanan saham.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Dalam temuan tersebut, sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas diri.
Praktik tersebut, menurut OJK, berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Untuk mendalami persoalan itu, regulator meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
OJK turut menelusuri aliran dana pihak-pihak yang berhubungan dengan proses penawaran umum kedua saham tersebut.
Dalam rangkaian pemeriksaan, OJK memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti.
Atas pelanggaran yang ditemukan, OJK mengenakan denda administratif sebesar Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham BREN dan Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham CUAN.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Penting dicatat, sanksi tersebut diumumkan terhadap pihak-pihak terkait pelanggaran, bukan secara otomatis berarti kedua perusahaan emiten menjadi pihak yang dikenai seluruh denda.
Soroti Integritas dan Transparansi Pasar Modal
Temuan OJK mengenai manipulasi perdagangan dan pengaburan identitas dalam proses penjatahan saham menyoroti pentingnya transparansi dalam aktivitas pasar modal.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Dalam mekanisme pasar yang sehat, pembentukan harga saham idealnya berlangsung melalui transaksi yang wajar berdasarkan informasi dan aktivitas perdagangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Praktik manipulasi pasar berpotensi mengganggu proses pembentukan harga serta menimbulkan persepsi yang tidak sesuai dengan kondisi perdagangan sebenarnya.
Sementara itu, pengaburan identitas dalam proses pemesanan saham dapat menyulitkan penelusuran pihak yang sesungguhnya memperoleh alokasi efek.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Kondisi tersebut menjadi persoalan penting ketika penjatahan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan berdampak pada terbatasnya saham yang beredar di pasar.
OJK juga mengungkap temuan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA maupun pemesanan saham BREN dan CUAN.
Namun, siaran pers regulator tidak merinci nilai keuntungan tidak sah tersebut ataupun identitas seluruh penerimanya.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Karena itu, nilai denda administratif Rp2,1 triliun tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah keuntungan tidak sah yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Sebanyak 835 Pihak Terkena Penegakan Hukum
Penindakan terhadap pihak-pihak terkait DSSA, BREN, dan CUAN merupakan bagian dari agenda penegakan hukum pasar modal yang lebih luas.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
OJK menyatakan bahwa pengenaan sanksi tidak hanya dilakukan terhadap ketiga kasus tersebut, tetapi juga telah dilaksanakan secara konsisten bersama organisasi pengatur mandiri atau self-regulatory organization (SRO).
Dalam siaran persnya, OJK mengungkap bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2026, tidak kurang dari 835 pihak telah terkena hukuman, sanksi, dan tindakan penegakan hukum di lingkungan OJK.
Jumlah tersebut menggambarkan cakupan penindakan yang diumumkan regulator selama periode tersebut.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Meski demikian, OJK tidak merinci komposisi 835 pihak berdasarkan jenis pelanggaran, kategori sanksi, maupun status penyelesaian masing-masing perkara dalam siaran pers ini.
OJK menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari aksi reformasi pasar modal Indonesia.
Perlindungan Investor Menjadi Tantangan Penting
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Penguatan penegakan hukum memiliki relevansi langsung dengan upaya menjaga integritas pasar modal dan kepercayaan investor.
Bagi investor, transparansi transaksi, keterbukaan informasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan merupakan unsur penting dalam menilai kredibilitas pasar.
Ketika praktik manipulasi atau pelanggaran penjatahan saham terjadi, risiko yang muncul tidak hanya berkaitan dengan pihak yang terlibat, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kewajaran mekanisme perdagangan.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Karena itu, tindakan pengawasan dan penegakan hukum perlu didukung oleh proses pemeriksaan yang akuntabel serta penyampaian informasi yang jelas kepada publik.
Di sisi lain, penegakan aturan juga harus tetap memperhatikan hak pihak-pihak yang diperiksa atau dikenai sanksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Siaran pers OJK tertanggal 16 Oktober 2026 belum memuat tanggapan dari pihak-pihak yang dikenai sanksi administratif maupun penjelasan mengenai kemungkinan langkah hukum lanjutan yang mereka tempuh.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Informasi tersebut menjadi bagian yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap dan berimbang.
Dengan total denda administratif Rp2,1 triliun terkait tiga emiten, keputusan OJK menjadi perkembangan penting dalam agenda penegakan hukum pasar modal nasional.
Namun, efektivitas penindakan dalam memperbaiki kualitas pasar tidak hanya bergantung pada besarnya sanksi yang dijatuhkan.
Baca Juga : OJK Perkuat Perencanaan Bisnis Perbankan, Dorong Kontribusi Bank terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Konsistensi pengawasan, transparansi tindak lanjut pemeriksaan, kepatuhan pelaku industri, serta perlindungan terhadap hak investor juga menjadi faktor penting dalam membangun pasar modal yang kredibel dan berkelanjutan.
Melalui langkah tersebut, OJK berupaya memperkuat disiplin pelaku pasar sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan dan penawaran efek di Indonesia.
