Jumat, 16 Oktober 2026 20:52

OJK Perketat Tata Kelola Bank, Direksi dan Komisaris Dituntut Lebih Bertanggung Jawab atas Rencana Bisnis

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola industri perbankan melalui POJK Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur tanggung jawab direksi, komisaris, dan mekanisme pengawasan pelaksanaan rencana bisnis bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola industri perbankan melalui POJK Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur tanggung jawab direksi, komisaris, dan mekanisme pengawasan pelaksanaan rencana bisnis bank.

OJK memperkuat tata kelola perbankan melalui POJK 17 Tahun 2026 yang memperjelas tanggung jawab direksi, komisaris, dan pengawasan rencana bisnis bank.

RAKYATKU.COM,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan industri perbankan nasional dengan memperjelas tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam penyusunan hingga pelaksanaan rencana bisnis bank. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.

Regulasi yang diterbitkan pada 30 September 2026 itu menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola perbankan agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu menghadapi risiko di tengah perubahan kondisi ekonomi serta perkembangan industri keuangan.

Melalui ketentuan terbaru, OJK menegaskan bahwa rencana bisnis tidak dapat dipandang hanya sebagai dokumen administratif yang disampaikan kepada regulator. Dokumen tersebut harus menjadi pedoman strategis dalam menentukan arah pengembangan usaha, kebijakan manajemen, pengelolaan risiko, hingga keberlanjutan operasional bank.

Baca Juga : OJK Ungkap Pelanggaran Penjatahan Saham CUAN, Pihak Terkait Dijatuhi Denda Rp100 Miliar

Kebijakan ini sekaligus memperbarui POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank, yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan model bisnis dan meningkatnya kompleksitas industri perbankan.

Berdasarkan siaran pers resmi OJK Nomor SP 191/OJK/DKPU/X/2026 yang diterbitkan pada Kamis (15/10/2026), penyempurnaan regulasi diarahkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan bisnis sekaligus memperkuat efektivitas pengawasan berbasis risiko.

OJK mengharapkan rencana bisnis yang disusun setiap bank semakin realistis, adaptif, dan selaras dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing lembaga.

Baca Juga : OJK Temukan Pelanggaran Penjatahan Saham BREN, Pihak Terkait Didenda Rp500 Miliar

Direksi Memegang Tanggung Jawab Utama

Salah satu penekanan penting dalam POJK Nomor 17 Tahun 2026 adalah penegasan tanggung jawab direksi terhadap keseluruhan proses perencanaan bisnis.

Direksi diwajibkan menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan rencana bisnis bank sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : OJK Ungkap Manipulasi Saham DSSA Terencana dan Terstruktur, Pihak Terkait Didenda Rp1,5 Triliun

Kewajiban tersebut menempatkan direksi sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan arah pengembangan usaha tidak hanya berorientasi pada pencapaian target pertumbuhan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan keuangan dan risiko yang mungkin timbul.

Dalam praktik pengelolaan perbankan, keputusan ekspansi kredit, pengembangan produk, peningkatan jaringan pelayanan, hingga investasi infrastruktur membutuhkan perencanaan yang matang.

Tanpa perencanaan yang mempertimbangkan kondisi internal dan eksternal, strategi ekspansi berpotensi meningkatkan tekanan terhadap permodalan, likuiditas, maupun kualitas aset bank.

Baca Juga : OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Perketat Penegakan Hukum Pasar Modal

Karena itu, penguatan kewajiban direksi dalam menyusun rencana bisnis menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pengambilan keputusan yang lebih terukur.

OJK juga mewajibkan penyusunan rencana bisnis dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, manajemen risiko, dan keselarasan dengan rencana strategis bank.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pertumbuhan usaha perlu ditempatkan dalam kerangka pengelolaan perusahaan yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga : OJK Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko, Rencana Bisnis Bank Wajib Realistis dan Terukur

Komisaris Didorong Memperkuat Fungsi Pengawasan

Selain direksi, dewan komisaris memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan rencana bisnis berjalan sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan.

POJK terbaru secara khusus menegaskan kewajiban dewan komisaris untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.

Baca Juga : OJK Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko, Rencana Bisnis Bank Wajib Realistis dan Terukur

Pengaturan ini memperjelas pemisahan fungsi antara pengelolaan usaha oleh direksi dan pengawasan oleh komisaris.

Dalam kerangka tata kelola perusahaan, pengawasan yang efektif diperlukan agar keputusan bisnis tetap berada dalam batas kemampuan dan profil risiko lembaga.

Dewan komisaris diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi strategi usaha, termasuk mencermati perkembangan kinerja dan potensi penyimpangan dari rencana yang telah disusun.

Baca Juga : OJK Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko, Rencana Bisnis Bank Wajib Realistis dan Terukur

Penguatan peran tersebut relevan mengingat industri perbankan mengelola dana masyarakat sehingga kualitas pengawasan internal menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Namun, efektivitas pengawasan tidak cukup hanya diukur dari terpenuhinya kewajiban formal. Pelaksanaannya juga memerlukan kualitas informasi, independensi pengawasan, dan kemampuan mengevaluasi risiko secara berkelanjutan.

Dewan Pengawas Syariah Turut Dilibatkan

Baca Juga : OJK Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko, Rencana Bisnis Bank Wajib Realistis dan Terukur

Regulasi ini juga memberikan perhatian terhadap tata kelola perbankan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

OJK mewajibkan Dewan Pengawas Syariah memberikan opini atas Rencana Bisnis Bank bagi Bank Umum Syariah maupun Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan perencanaan bisnis turut mempertimbangkan aspek pengawasan syariah.

Baca Juga : OJK Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko, Rencana Bisnis Bank Wajib Realistis dan Terukur

Dengan keterlibatan Dewan Pengawas Syariah, proses perencanaan tidak hanya berkaitan dengan kelayakan bisnis dan pengelolaan risiko, tetapi juga memperhatikan kesesuaian kegiatan usaha dengan prinsip syariah.

Pengaturan ini memperlihatkan bahwa sistem tata kelola perbankan membutuhkan mekanisme pengawasan yang disesuaikan dengan karakteristik kegiatan usaha masing-masing bank.

Rencana Bisnis Harus Lebih Komprehensif

Baca Juga : OJK Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko, Rencana Bisnis Bank Wajib Realistis dan Terukur

POJK Nomor 17 Tahun 2026 turut menyempurnakan cakupan informasi yang wajib dimuat dalam Rencana Bisnis Bank.

Dokumen tersebut paling sedikit mencakup ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola, kinerja bank, serta proyeksi laporan keuangan.

Selain itu, bank juga harus memasukkan proyeksi rasio keuangan, rencana pendanaan, penyediaan dana, permodalan, penyertaan modal, dan divestasi.

Baca Juga : OJK Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko, Rencana Bisnis Bank Wajib Realistis dan Terukur

Rencana pengembangan infrastruktur organisasi, penyelenggaraan produk, serta pengembangan dan perubahan jaringan kantor juga menjadi bagian dari cakupan perencanaan.

Perluasan tersebut bertujuan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi dan arah pengembangan usaha bank.

Dari sisi pengawasan, informasi yang lebih komprehensif dapat membantu regulator menilai kesesuaian antara strategi pertumbuhan, kapasitas operasional, dan kemampuan bank dalam mengelola risiko.

Baca Juga : OJK Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko, Rencana Bisnis Bank Wajib Realistis dan Terukur

Hal ini menjadi semakin penting ketika industri perbankan menghadapi perubahan perilaku nasabah, percepatan digitalisasi, serta dinamika perekonomian yang dapat memengaruhi keberlanjutan usaha.

Pengawasan Tidak Berhenti pada Penyusunan Dokumen

OJK juga mengatur mekanisme penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, dan pelaporan Rencana Bisnis Bank melalui sistem pelaporan regulator.

Baca Juga : OJK Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko, Rencana Bisnis Bank Wajib Realistis dan Terukur

Pengaturan tersebut mencakup Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis.

Dengan mekanisme ini, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap dokumen perencanaan awal, tetapi juga terhadap pelaksanaan strategi dan perkembangan realisasinya.

Dalam siaran pers resminya, OJK menyampaikan bahwa penyempurnaan aturan diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan melalui tersedianya informasi yang komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi bank.

Baca Juga : OJK Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko, Rencana Bisnis Bank Wajib Realistis dan Terukur

Informasi tersebut menjadi dasar bagi pengawasan yang lebih berorientasi ke depan atau forward looking, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Pendekatan tersebut memungkinkan regulator mencermati potensi risiko berdasarkan rencana pengembangan usaha, bukan semata-mata menunggu risiko tercermin dalam hasil kinerja keuangan.

Regulasi ini juga memuat pengaturan mengenai sanksi administratif dan ketentuan peralihan. Namun, rincian penerapan sanksi perlu merujuk pada ketentuan lengkap POJK yang berlaku.

Baca Juga : OJK Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko, Rencana Bisnis Bank Wajib Realistis dan Terukur

Menjaga Kepercayaan terhadap Industri Perbankan

Penguatan tanggung jawab direksi dan komisaris memiliki arti penting dalam membangun industri perbankan yang lebih sehat.

Sebagai lembaga intermediasi, bank memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana masyarakat sekaligus menyalurkan pembiayaan untuk mendukung aktivitas perekonomian.

Baca Juga : OJK Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko, Rencana Bisnis Bank Wajib Realistis dan Terukur

Karena itu, keputusan bisnis perlu didukung oleh sistem tata kelola yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan, profitabilitas, dan ketahanan terhadap risiko.

Penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2026 memberikan kerangka regulasi yang lebih terperinci bagi bank dalam menyusun dan menjalankan strategi usaha.

Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi penerapan di tingkat manajemen, kualitas pengawasan internal, dan efektivitas evaluasi oleh regulator.

Baca Juga : OJK Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko, Rencana Bisnis Bank Wajib Realistis dan Terukur

OJK berharap penyempurnaan aturan tersebut dapat meningkatkan kualitas Rencana Bisnis Bank sehingga lebih realistis, adaptif, serta sesuai dengan kapasitas masing-masing institusi.

Pada akhirnya, penguatan tata kelola melalui pembagian tanggung jawab yang lebih jelas antara direksi, komisaris, dan organ pengawasan syariah diharapkan dapat mendukung ketahanan perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

#OJK #POJK 17 Tahun 2026 #Tata Kelola Perbankan #Direksi Bank #Dewan Komisaris #Dewan Pengawas Syariah #Rencana Bisnis Bank #manajemen risiko #Pengawasan Bank #stabilitas keuangan #Regulasi Perbankan #ekonomi nasional