Kamis, 15 Oktober 2026 18:49

Orasi di Depan DPRD Luwu, Maddika Ponrang Tegaskan Kedatuan Tak Pernah Terbitkan SKTA

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Orasi di Depan DPRD Luwu, Maddika Ponrang Tegaskan Kedatuan Tak Pernah Terbitkan SKTA

Kehadiran Maddika Ponrang di depan DPRD Luwu sekaligus memperjelas posisi Kedatuan mengenai dokumen dan kedudukan adat yang dikaitkan dengan sengketa Rante Balla. Sementara pembuktian hak atas tanah tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan instansi yang berwenang.

RAKYATKU.COM, LUWU — Maddika Ponrang yang mewakili Kedatuan Luwu turun langsung dalam aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Luwu Menggugat di depan Kantor DPRD Kabupaten Luwu, Kamis (15/10/2026). 

Di hadapan massa, Maddika Ponrang menyampaikan isi Maklumat Datu Luwu Nomor 126/KDL-PLP/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026, yang menegaskan bahwa Kedatuan Luwu tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) sebagai dasar pengakuan hak atas tanah.

Penegasan tersebut menjadi perhatian di tengah berkembangnya klaim kepemilikan lahan yang dikaitkan dengan identitas dan kewenangan adat Kedatuan Luwu.

Baca Juga : Resah Sepekan Akses Bekerja Diblokade, Karyawan Masmindo Unjuk Rasa

Maddika Ponrang juga menyoroti kelompok yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla. Berdasarkan maklumat tersebut, sebutan Anak Adat bukan merupakan kedudukan resmi dalam struktur adat Kedatuan Luwu.

Dengan demikian, penggunaan identitas adat tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada seseorang atau kelompok untuk mengatasnamakan Kedatuan Luwu maupun menjadikannya dasar klaim kepemilikan lahan.

Kedatuan Luwu juga menegaskan bahwa setiap dokumen yang mengatasnamakan lembaga adat harus dapat diverifikasi melalui arsip dan mekanisme pengesahan yang berlaku di lingkungan Kedatuan.

Baca Juga : TKIT Ulil Albab Masamba Berkunjung Ke Kantor Bupati Luwu Utara

Adapun penetapan hak atas tanah merupakan kewenangan instansi pemerintah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedatuan Luwu tidak menentukan siapa pihak yang secara hukum berhak atas tanah yang disengketakan.

Sikap tersebut kembali disampaikan di ruang publik ketika persoalan klaim tanah Rante Balla masih menjadi perhatian, termasuk setelah bergulir dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.

Polemik lahan itu juga berkembang menjadi pemalangan akses menuju kawasan Awak Mas Project milik PT Masmindo Dwi Area (MDA). Pemalangan yang berlangsung sekitar sepekan telah menghambat aktivitas sejumlah karyawan dan pekerja vendor.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Resmikan Dapur MBG di Desa Cendana Putih, Kecamatan Mappedeceng

Kehadiran Maddika Ponrang di depan DPRD Luwu sekaligus memperjelas posisi Kedatuan mengenai dokumen dan kedudukan adat yang dikaitkan dengan sengketa Rante Balla. Sementara pembuktian hak atas tanah tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan instansi yang berwenang.

Dalam aksi yang sama, Aliansi Masyarakat Luwu Menggugat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera menyelesaikan pemalangan akses Rante Balla agar aktivitas masyarakat dan pekerja dapat kembali berjalan normal.

#lutra #lutim