Kamis, 15 Oktober 2026 15:19

Resah Sepekan Akses Bekerja Diblokade, Karyawan Masmindo Unjuk Rasa

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Resah Sepekan Akses Bekerja Diblokade, Karyawan Masmindo Unjuk Rasa

“Kami meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah untuk membuka kembali akses jalan dan memberikan jaminan keamanan kepada pekerja. Kalau memang ada persoalan kepemilikan lahan, silakan diselesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai masyarakat yang ingin bekerja justru menjadi korban,”

RAKYATKU.COM, LUWU - Pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI sejumlah oknum melakukan pemalangan akses masuk Site pertambangan Awak Mas di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu yang membuat karyawan tidak bekerja.

Akibatnya sejumlah karyawan yang geram melakukan demonstrasi pada Kamis (15/10/2026).

Aksi unjuk rasa para pekerja pertambangan emas Awak Mas digelar di tiga titik lokasi diantaranya di Mapolres Luwu, Kantor DPRD Luwu dan Kantor Bupati Luwu. Informasi yang dihimpun, ratusan Karyawan PT Masmindo Dwi Area (MDA) ini resah dan geram karena mereka tidak dapat bekerja akibat pemalangan akses Rante Balla. 

Baca Juga : TKIT Ulil Albab Masamba Berkunjung Ke Kantor Bupati Luwu Utara

Para karyawan yang melakukan aksi unjuk rasa ini tergabung dalam Aliansi Masyarakat Luwu (AMAL) dengan Jenderal Lapangan Luther JR.

“Sudah sekitar sepekan akses Rante Balla diblokade. Karyawan dan pekerja vendor tidak bisa bekerja seperti biasa. Mereka tidak memikirkan bahwa para karyawan ini punya sanak keluarga yang harus dinafkahi. Jangan sampai sengketa lahan membuat orang lain kehilangan kesempatan mencari nafkah,” kata Luther di depan Mapolres Luwu.

Menurut Luther, permasalahan sengketa kepemilikan lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan menutup akses jalan yang juga digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. 

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Resmikan Dapur MBG di Desa Cendana Putih, Kecamatan Mappedeceng

Aliansi juga menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait sengketa lahan Rante Balla.

Aliansi berpandangan, rekomendasi RDP tidak seharusnya menjadi dasar untuk menentukan benar atau salahnya klaim kepemilikan tanah. Persoalan tersebut, menurut mereka, harus diselesaikan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum melalui lembaga yang berwenang.

AMAL juga mendesak aparat Polres Luwu untu membuka akses Rante Balla dan memberikan jaminan keamanan bagi karyawan dan pekerja vendor, pengusutan dugaan pengancaman, serta kejelasan perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan Bangsawan Pasande.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Dorong Hilirisasi Perkebunan Lewat Investasi dan Penguatan SDM Lokal

“Kami meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah untuk membuka kembali akses jalan dan memberikan jaminan keamanan kepada pekerja. Kalau memang ada persoalan kepemilikan lahan, silakan diselesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai masyarakat yang ingin bekerja justru menjadi korban,” tegas Luther.

Aliansi turut meminta Pemda Luwu memediasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait agar sengketa lahan tidak terus berlarut dan berdampak semakin luas terhadap masyarakat.

Pemalangan akses Rante Balla sendiri berkaitan dengan sengketa klaim kepemilikan lahan antara kelompok masyarakat dan PT Masmindo Dwi Area. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi penutupan akses menuju kawasan Awak Mas Project.

Baca Juga : Jembatan Kadundung Rampung, Kontribusi MDA untuk Infrastruktur Luwu

Bagi Aliansi, pembukaan kembali akses jalan menjadi tuntutan paling mendesak agar karyawan dan pekerja vendor dapat kembali bekerja, sementara persoalan sengketa lahan tetap diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku 

#lutra #kerusuhan lutim