RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar akan menggelar nikah massal gratis dalam rangka Hari Jadi ke-419 Kota Makassar.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Makassar, Kaharuddin Bakti mengatakan saat ini proses verifikasi masih sementara berlangsung. Pasangan nikah siri dan warga yang belum cukup usia saat menikah menjadi salah satu yang diutamakan
“Intinya, usia nikah itu sangat selektif kita meloloskan. Kalau tidak sampai 19 tahun, kami yakin tidak akan bisa memproses tanpa ada izin dari Pengadilan Agama,” kata Kaharuddin pada Rabu (14/10).
Baca Juga : Sekda Andi Zulkifly Tekankan Pemerataan Layanan Kesehatan Bagi Warga Makassar
Sesuai ketentuan yang berlaku, calon pengantin yang belum berusia 19 tahun harus mengantongi dispensasi kawin dari Pengadilan Agama agar pernikahannya dapat dicatatkan secara resmi.
Kaharuddin menegaskan, proses tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan. Apabila ditemukan calon peserta yang belum memenuhi persyaratan, panitia tidak akan meloloskannya begitu saja.
Bahkan, jika terdapat persoalan yang berkaitan dengan perkawinan anak, prosesnya membutuhkan tahapan tambahan, termasuk rekomendasi dari instansi terkait perlindungan anak sebelum diajukan ke pengadilan.
Baca Juga : Singapore Tourism Board dan CitraLand City CPI Makassar Hadirkan Singapore Fun Run 2026
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memanipulasi data usia saat mengurus pernikahan. Sebab, ketidaksesuaian data antara dokumen pernikahan, ijazah, KTP, dan akta kelahiran dapat menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
“Jadi, kami memang sangat selektif terkait masalah itu. Ketika hal ini didapatkan, tentu kami juga mendapatkan sanksi dari perlindungan anak. Jadi, ini kita wanti-wanti,” ujarnya.
Di sisi lain, tingginya minat masyarakat mengikuti program nikah massal membuat panitia harus melakukan seleksi ketat. Program bertema Bahagia Bersama di Hari Jadi Makassar, Mewujudkan Keluarga Sakinah Menuju Kota yang Mulia dan Inklusif ini ditujukan untuk membantu pasangan yang terkendala ekonomi maupun belum memiliki legalitas perkawinan.
Baca Juga : Kadis Kominfo M Roem Paparkan Inovasi Lontara+ dan Command Center di Forum Kota Cerdas Kemendagri
Dinas Sosial Kota Makassar mencatat sebanyak 1.181 pasangan telah mengakses pendaftaran hingga saat penyampaian data. Namun, angka tersebut belum menunjukkan jumlah pendaftar yang seluruhnya telah menyelesaikan proses registrasi.
Dari jumlah itu, sebanyak 695 pasangan masih belum menyelesaikan proses registrasi, terutama karena dokumen persyaratan belum diunggah. Sementara itu, 486 pasangan telah menyelesaikan registrasi dan mengunggah dokumen persyaratan untuk selanjutnya diverifikasi.
Adapun kuota peserta yang disiapkan pemerintah kota dalam program tersebut sebanyak 210 pasangan. Dengan demikian, panitia harus memastikan peserta yang ditetapkan benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Baca Juga : Sekda Makassar Zulkifly Soroti Penyerapan Anggaran Belanja Operasional dan Rutin Kelurahan
Proses verifikasi melibatkan Dinas Sosial, Kantor Urusan Agama (KUA), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Diskominfo Makassar melalui aplikasi Lontara Plus. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelayakan sosial ekonomi, keabsahan data kependudukan, serta kelengkapan administrasi perkawinan.
Dinas Sosial juga tidak semata-mata membatasi peserta berdasarkan kelompok desil 1 hingga 5. Warga di luar kelompok tersebut tetap berpeluang mengikuti program apabila terbukti tidak mampu secara ekonomi melalui surat keterangan dari kelurahan dan asesmen lapangan.
Langkah itu dilakukan agar program benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk memperoleh layanan perkawinan resmi.
Baca Juga : Prihatin Kabut Asap di Makassar, Appi Instruksikan Dinas Bagi Masker Gratis
Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Ujung Pandang, Ahmad Jazil, mengapresiasi pelaksanaan nikah massal karena dinilai dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan mereka.
Ia menyebut persoalan perkawinan yang tidak tercatat di KUA sebagai fenomena seperti gunung es. Kasus yang terlihat di permukaan dinilai hanya sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
Menurutnya, masih banyak warga yang datang berkonsultasi untuk mencari solusi karena pernikahannya telah berlangsung secara siri, tetapi tidak memiliki buku nikah sebagai bukti legalitas perkawinan.
Baca Juga : Prihatin Kabut Asap di Makassar, Appi Instruksikan Dinas Bagi Masker Gratis
“Fenomena ini seperti gunung es. Yang nampak di permukaan itu sedikit, tetapi yang tidak nampak sangat banyak,” kata Ahmad Jazil.
Ia menegaskan, peserta nikah massal tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku sebagaimana pasangan yang mengurus pernikahan secara mandiri. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, serta surat pengantar nikah atau N1 sesuai ketentuan.
KUA juga melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk mencegah manipulasi data dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
Baca Juga : Prihatin Kabut Asap di Makassar, Appi Instruksikan Dinas Bagi Masker Gratis
“Pada dasarnya kami tidak mempersulit, tetapi sesuai dengan regulasi yang ada. Itulah yang menjadi standar kami untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Program nikah massal ini dibuka sejak 28 September dan pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 16 Oktober 2026. Setelah pendaftaran ditutup, panitia melanjutkan proses verifikasi dan penetapan peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Pasangan yang lolos seleksi selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum mengikuti prosesi pernikahan.
Baca Juga : Prihatin Kabut Asap di Makassar, Appi Instruksikan Dinas Bagi Masker Gratis
Pelaksanaan akad nikah dijadwalkan pada 2 November 2026 di wilayah kerja KUA masing-masing kecamatan. Sementara resepsi bersama direncanakan berlangsung pada 12 November 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-419 Kota Makassar.
