RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Ditreskrimsus Polda Sulsel ungkap kasus penipuan online bermodus phishing dengan kedok undangan melalui WhatsApp. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial R di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
“Pengungkapan ini dipimpin oleh AKP Andi Reza Pahlawan bersama Resmob Polres OKI. Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto pada Senin (12/10/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial AW pada 22 Agustus 2026. Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp50 juta setelah dua kali melakukan transfer masing-masing Rp25 juta.
Baca Juga : Dua Pengunjukrasa di Kantor Pos Gowa Ditahan
Sementara itu Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jan Jumanto, menjelaskan penipuan bermula ketika korban berinisial AWB menerima tautan phishing melalui WhatsApp dan mengeklik tautan tersebut. Akibatnya, akun WhatsApp korban diduga diambil alih oleh pelaku.
Pelaku kemudian memanfaatkan akun tersebut untuk berkomunikasi dengan korban lainnya, yakni AWS, yang memiliki urusan utang-piutang dengan AWB.
AWS yang tidak mengetahui bahwa akun WhatsApp tersebut telah dibajak, mengira dirinya sedang berkomunikasi dengan AWB. Pelaku kemudian mengarahkan AWS untuk mengirimkan uang ke rekening BNI atas nama seseorang berinisial J.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Amankan 352 Unit Kendaraan Bermotor
“Korban melakukan pengiriman sebanyak dua kali, masing-masing Rp25 juta. Jadi total Rp50 juta,” jelas Jan Jumanto.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan ke Sumatera Selatan. Tim berangkat pada 26 September 2026 dan melakukan penyelidikan selama kurang lebih sembilan hari bersama jajaran Polda Sumsel dan Resmob Polres OKI. Pelaku R akhirnya diamankan di kediamannya di Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam milik pelaku, dua lembar tangkapan layar bukti transfer, serta satu lembar bukti percakapan.
Baca Juga : Satlantas Polrestabes Makassar Tindak Pengemudi yang Freestyle Bukan pada Tempatnya
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP. Ancaman hukuman yang disampaikan polisi mencapai 12 tahun penjara.
Jan Jumanto mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun korban tambahan dalam kasus tersebut. Polisi juga menyelidiki apakah tersangka menjalankan aksinya sendiri atau bersama jaringan tertentu.
“Kami masih mendalami, baik pelaku maupun korbannya, apakah terdapat korban lain. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Akhirnya Tangkap Pelaku yang Tebas Ojol di Jalan Mawas
Ia menambahkan, Polda Sulsel terus melakukan penegakan hukum sekaligus sosialisasi untuk mengantisipasi kejahatan siber.
Edukasi mengenai berbagai modus penipuan online turut disampaikan melalui kegiatan masyarakat dan media sosial.
Menurutnya, modus kejahatan siber terus berkembang sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kebenaran informasi sebelum menindaklanjutinya.
Baca Juga : Komisi Yudisial Gelar Diskusi Publik di Makassar Dihadiri Akademisi, Praktisi Hukum Hingga Tokoh Masyarakat
“Jangan terlalu gampang percaya dalam menerima informasi. Harus melakukan verifikasi dua sampai tiga langkah, baik terhadap informasi yang mengatasnamakan seseorang, pejabat, institusi maupun lembaga tertentu,” imbaunya.
Kasubdit Siber juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengeklik tautan dari pengirim yang tidak dikenal. Jika menerima pesan mencurigakan, masyarakat diminta mengabaikan atau memblokir nomor pengirim.
“Kalau pengirimnya tidak jelas, harus diwaspadai. Jika merasa tidak jelas siapa pengirimnya, abaikan,” tegasnya.
