RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus mengambil tindakan tegas untuk mengawal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui pemblokiran sistematis terhadap QR Code yang teridentifikasi disalahgunakan maupun dipakai untuk transaksi berulang secara tidak wajar.
Hingga September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi tercatat telah memblokir sebanyak 11.093 nomor polisi (nopol) kendaraan di seluruh kawasan pulau Sulawesi.
Secara rinci, pemblokiran nopol kendaraan tersebut tersebar di empat area operasional:
Baca Juga : Sinergi Pemkot dan Pertamina, Penyaluran BBM di Kota Kendari Berangsur Normal
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat: 6.023 nopol
Sulawesi Tenggara: 2.355 nopol
Sulawesi Tengah: 2.189 nopol
Baca Juga : Jamin Ketersediaan Stok, Pertamina Patra Niaga Gelontorkan 60 Ribu Ekstra Tabung LPG 3 Kg di Makassar
Sulawesi Utara dan Gorontalo: 526 nopol
Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, menjelaskan bahwa sistem evaluasi digital terus memantau transaksi secara real-time demi mencegah celah penyelewengan.
"Kami terus melakukan pemantauan terhadap transaksi BBM Subsidi. Apabila ditemukan QR Code yang terindikasi disalahgunakan atau digunakan secara berulang dan tidak sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari upaya menjaga penyaluran BBM Subsidi tetap tepat sasaran," ujar Okky.
Baca Juga : Antrean SPBU di Sulsel Berangsur Normal, Pertamina Tegaskan Pertamini Bukan Lembaga Penyalur Resmi
Okky juga mengimbau masyarakat agar selalu bertransaksi menggunakan QR Code yang terdaftar atas nama dan spesifikasi kendaraan pribadi. Kebiasaan meminjamkan atau memakai QR Code milik orang lain berpotensi memicu indikasi pengisian berulang yang otomatis dapat memicu penindakan pemblokiran oleh sistem.
Bagi konsumen resmi yang mengalami kendala teknis pada QR Code milik sendiri atau memerlukan layanan konfirmasi, Pertamina menyediakan fasilitas aduan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 yang beroperasi penuh selama 24 jam.
