RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengeluarkan imbauan resmi agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi liar yang beredar di media sosial mengenai rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Isu tersebut sempat mencuat melalui poster digital yang mengeklaim bahwa harga Pertalite akan mengalami kenaikan mulai 26 September 2026. Menanggapi hal tersebut, pihak Pertamina memastikan bahwa informasi itu tidak benar dan masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait harga dan layanan BBM hanya bersumber dari kanal terverifikasi milik perusahaan.
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Uji Coba Klasterisasi Layanan Biosolar di Kota Makassar
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung percaya dengan informasi yang beredar di media sosial, termasuk mengenai adanya rencana kenaikan harga Pertalite. Untuk informasi mengenai harga BBM, masyarakat dapat mengeceknya melalui kanal resmi Pertamina, yaitu Pertamina Contact Center (PCC) 135 dan website https://pertaminapatraniaga.com agar mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Lilik.
Selain itu, Lilik juga mengingatkan warga agar tidak melakukan aksi pembelian secara berlebihan (panic buying) di SPBU akibat terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Pembelian BBM disarankan agar tetap dilakukan secara wajar sesuai dengan kebutuhan aktivitas sehari-hari.
Sebagai penguat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah menegaskan bahwa harga BBM bersubsidi dipastikan tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026. Komitmen tersebut juga sempat ditekankan kembali oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di tengah fluktuasi dinamika harga minyak global.
Pertamina menjamin bahwa operasional penyaluran BBM di lapangan tetap berjalan normal, dan masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pertamina Contact Center (PCC) 135 selama 24 jam untuk melakukan konfirmasi maupun melaporkan kendala pelayanan.
