RAKYATKU.COM, DENPASAR — Komisi XI DPR RI mendorong penguatan fondasi hukum dan regulasi bagi industri Pinjaman Daring (Pindar) agar terus dapat mengakselerasi pembiayaan bagi pelaku UMKM di Indonesia.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai kontribusi industri Pindar sangat sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam memperkuat daya tahan ekonomi kerakyatan melalui sektor UMKM.
"Pindar punya kontribusi yang luar biasa dalam pembiayaan UMKM. Untuk itu, industri ini harus diberikan ruang yang cukup untuk terus tumbuh dari sisi regulasi, pondasi hukum, serta ekosistem yang mendukung," ujar Misbakhun.
Baca Juga : Jaga Risiko Kredit Macet, AFPI Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Masa Depan Pindar
Menurut Misbakhun, momentum pertumbuhan penyaluran permodalan yang positif ini perlu dibarengi dengan kepastian hukum yang kuat. Hal tersebut penting agar para penyelenggara Pindar dapat terproteksi sekaligus memberikan rasa aman bagi pelaku UMKM yang membutuhkan akses pendanaan cepat dan transparan
BERITA TERKAIT
-
Industri & Kinerja Finansial (Fokus Pertumbuhan Pembiayaan & Kualitas Kredit)
-
Pinjol Legal dan Pergadaian Melonjak, Pembiayaan Non-Bank di Sulsel Tumbuh Pesat Per Mei 2026
-
OJK Jatuhkan Sanksi ke Indosaku, Denda Rp875 Juta Terkait Pelanggaran Penagihan
-
OJK Awasi Intensif KoinP2P, Tegaskan Komitmen Lindungi Lender dan Industri Pindar