RAKYATKU.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan total kegiatan usaha dua entitas keuangan ilegal, yakni Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Kedua perusahaan tersebut terbukti melancarkan operasi terlarang mulai dari penipuan investasi saham fiktif hingga penawaran jasa penyelesaian pinjaman online (pinjol) tanpa izin resmi otoritas berwenang.
Langkah pemblokiran dan penghentian paksa yang diumumkan pada Rabu, 17 Juni 2026 ini diambil setelah Satgas PASTI melakukan klarifikasi, verifikasi lapangan, serta menemukan bukti manipulasi yang merugikan masyarakat luas.
Universal Peak: Manipulasi Saham IPO Bermodus Entitas Asing
Baca Juga : Sokong Pertumbuhan Industri PVML, OJK Rilis Kebijakan Adaptif dan Aturan Khusus BNPL hingga 2027
Universal Peak melancarkan aksinya dengan mencatut nama perusahaan global, mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc. yang memiliki izin operasional di Colorado, Amerika Serikat.
Berdasarkan hasil investigasi Satgas PASTI, modus operandi yang digunakan entitas ini meliputi:
Skema Setoran Deposit: Mengharuskan anggota menyetorkan sejumlah dana deposit untuk melakukan investasi saham biasa maupun saham perdana (Initial Public Offering/IPO) demi meraup keuntungan tinggi.
Baca Juga : Gandeng FISIP Unsulbar, OJK Sulsel Sulbar Benteng Mahasiswa dari Jeratan Pinjol Ilegal
Alokasi Saham Fiktif: Memberikan alokasi pembelian saham IPO secara acak yang terbukti fiktif dan manipulatif kepada para anggotanya.
Setelah diverifikasi, Universal Peak dipastikan tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjalankan bisnis yang melenceng dari izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi maupun situs webnya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
BAFI Group Indonesia: Jebakan Gagal Bayar dan Pencatutan Logo OJK
Baca Juga : OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Kekerasan Penagihan di Serang
Entitas kedua yang ditindak, BAFI Group Indonesia, membidik masyarakat yang sedang terjerat masalah utang piutang lewat penawaran jasa konsultasi pelunasan pinjol dan kartu kredit. Bukannya menyelesaikan masalah, skema yang mereka tawarkan justru menjebak konsumen ke dalam lingkaran utang baru:
Skenario Gagal Bayar Sengaja: BAFI Group mengarahkan korban untuk sengaja melakukan gagal bayar (default) pada utang lamanya.
Eksploitasi Data Pribadi: Menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan aplikasi pinjaman baru di platform pinjol lain.
Baca Juga : Satgas PASTI Gulung Praktik Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN
Pemotongan Imbal Jasa: Menjanjikan penyelesaian seluruh utang dengan syarat meminta bagian dana (imbal jasa) dari pinjaman baru yang berhasil cair.
Guna meyakinkan para korban, BAFI Group Indonesia secara berani mencantumkan klaim palsu bahwa mereka berizin dan terdaftar di OJK. Faktanya, Satgas PASTI menegaskan perusahaan ini sama sekali tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait, serta menyalahgunakan perizinan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Tindak Lanjut Pemblokiran dan Saluran Pengaduan Korban
Baca Juga : Pukulan Telak Bagi Scammer Global: IASC dan Otoritas 9 Negara Amankan Dana Triliunan Rupiah
Sebagai langkah hukum konkrit, Satgas PASTI telah memblokir seluruh akses aplikasi serta tautan (URL) milik Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Otoritas juga tengah berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menggulirkan proses penindakan pidana.
Masyarakat yang telah menjadi korban diimbau segera melapor ke kantor kepolisian setempat. Selain itu, untuk mempercepat penanganan pemblokiran rekening pelaku demi meningkatkan peluang pengembalian dana (asset recovery), korban penipuan dapat melapor melalui portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id.
Tips Edukasi Keuangan Satgas PASTI: Jangan mudah percaya pada klaim logo OJK tanpa verifikasi ulang. Waspadai investasi asing dengan imbal hasil tidak wajar, serta tolak mentah-mentah jasa penyelesaian utang pinjol yang menyuruh Anda berutang kembali atau sengaja gagal bayar.
Baca Juga : Pukulan Telak Bagi Scammer Global: IASC dan Otoritas 9 Negara Amankan Dana Triliunan Rupiah
Layanan pengecekan izin investasi dan pelaporan aktivitas keuangan mencurigakan dapat diakses masyarakat melalui:
Situs Resmi: sipasti.ojk.go.id
Kontak OJK: 157
Baca Juga : Pukulan Telak Bagi Scammer Global: IASC dan Otoritas 9 Negara Amankan Dana Triliunan Rupiah
WhatsApp Resmi: 0811 5715 7157
Surel (Email): konsumen@ojk.go.id
