RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Rencana Pemerintah Kota Makassar memindahkan lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ke Kecamatan Tamalanrea ditolak masyarakat.
Warga Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, menyatakan keberatan karena lokasi pembangunan dinilai terlalu dekat dengan permukiman dan berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan serta lingkungan.
Penolakan tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Makassar, bersama perwakilan masyarakat yang tergabung dalam gerakan penolakan pembangunan PSEL, di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga : Pangkas Jarak dan Antrean, Pemkot Makassar Dekatkan Layanan Adminduk ke Kelurahan
Dalam pertemuan yang hadir Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin itu, perwakilan masyarakat, H. Akbar Adhy, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk menyuarakan keresahan warga terkait rencana pembangunan tersebut.
"Kedatangan kami ke sini tidak lain untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Kami ingin bertemu langsung dengan Bapak Wali Kota untuk menyuarakan penolakan terhadap PSEL di wilayah kami Tamalanrea," ujarnya.
Pertemuan tersebut semakin menegaskan bahwa penolakan terhadap rencana pembangunan PSEL di Kecamatan Tamalanrea tidak hanya datang dari tokoh masyarakat tetapi juga warga secara luas, termasuk kalangan perempuan yang merasa khawatir terhadap dampak jangka panjang bagi keluarga dan lingkungan mereka.
Baca Juga : Satgas Drainase Diterjunkan Tangani Genangan di Sejumlah Ruas Jalan Makassar
"Pertemuan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus menjawab rencana pemindahan lokasi proyek PSEL di Kota Makassar," tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, tokoh masyarakat lainnya, H. Azis, turut menyampaikan keberatan warga terhadap keputusan sepihak Pemerintah pusat dan PT SUS.
Ia menyebutkan proses awal perencanaan proyek PSEL yang dinilai tidak transparan dan minim pelibatan masyarakat, sehingga proyek PSEL menjadikan masyarakat sebagai tumbal.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Minta ASN Wajib Punya Karya Buku
"Awal mula, pihak PT SUS datang ke kampung kami bukan sebagai tamu yang baik. Kehadirannya terkesan tertutup, seolah banyak hal yang disembunyikan," ujarnya.
Dia menjelaskan, masyarakat awalnya tidak mengetahui rencana pembangunan PSEL. Informasi yang beredar saat itu hanya sebatas persoalan sengketa lahan, tanpa penjelasan adanya proyek pengolahan sampah.
"Tapi kemudian ada informasi akan dibangun pabrik sampah, di situ warga mulai resah," katanya.
Baca Juga : 53 Tahun Kuasai Fasum, 178 Lapak PKL di Kecamatan Mariso Ditertibkan
Azis juga menyoroti ketidaksesuaian antara waktu penandatanganan proyek dengan pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, proyek tersebut telah berjalan sejak periode 2020 hingga 2023, sementara sosialisasi baru dilakukan pada Mei 2025.
"Ini yang jadi pertanyaan besar bagi kami. Proyek sudah berjalan lebih dulu, sementara sosialisasi ke masyarakat dilakukan belakangan. Apakah dalam proses perizinan masyarakat memang tidak perlu dilibatkan?" tambahnya.
Ia menyebut, masyarakat sempat melakukan aksi unjuk rasa dan mendatangi DPRD untuk mencari kejelasan. Namun, hasilnya justru semakin menimbulkan tanda tanya.
Baca Juga : Kisruh Kehadiran PHBI di Kelurahan Biring Romang Kecamatan Manggala
"Waktu kami ke DPRD, tapi tidak ada satu pun yang mengetahui secara jelas soal proyek ini. Jadi sebenarnya siapa yang tahu," ungkapnya.
Dia juga mempertanyakan keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang hingga kini belum pernah disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.
"Sampai sekarang kami belum tahu, apakah AMDAL itu benar-benar ada atau tidak. Ini yang membuat kami semakin khawatir," jelasnya.
Baca Juga : Kisruh Kehadiran PHBI di Kelurahan Biring Romang Kecamatan Manggala
Selain tokoh masyarakat, suara penolakan juga datang dari kalangan ibu rumah tangga. Dalam forum tersebut, Desina, salah satu warga Tamalanrea, menyampaikan keresahan sekaligus harapannya secara langsung kepada Wali Kota Makassar. Dia mengaku tinggal tidak jauh dari lokasi yang direncanakan menjadi pembangunan PSEL.
"Saya salah satu warga yang tinggal di Tamalanrea, tepatnya di pintu gerbang, jadi wajar kami menolak proyek di wilayah kami," ucapnya.
Desina juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Wali Kota yang dinilai telah membuka ruang dialog dengan masyarakat. Ia menilai kehadiran pemerintah dalam mendengar langsung aspirasi warga menjadi harapan tersendiri.
Baca Juga : Kisruh Kehadiran PHBI di Kelurahan Biring Romang Kecamatan Manggala
"Kami melihat bagaimana perjuangan Bapak Wali Kota. Kami sangat salut karena kami merasa Bapak berada bersama kami, mendengar langsung suara masyarakat," ujarnya.
Ia berharap pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan, khususnya terkait penandatanganan kontrak dengan pihak perusahaan.
"Harapan kami, semoga penandatanganan kontrak dengan PT SUS itu bisa ditunda dulu, Pak," harapnya.
Baca Juga : Kisruh Kehadiran PHBI di Kelurahan Biring Romang Kecamatan Manggala
Dia menegaskan bahwa pada dasarnya masyarakat tidak menolak pembangunan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik. Namun, yang menjadi persoalan utama adalah lokasi pembangunan yang dinilai tidak layak.
"Kami tidak menolak proyeknya. Yang kami tolak adalah lokasinya. Karena lokasinya berada di tengah permukiman warga," jelasnya.
Ia pun berharap Pemerintah Kota dan Pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali keputusan terkait lokasi pembangunan tersebut, serta tidak mengambil kebijakan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat.
Baca Juga : Kisruh Kehadiran PHBI di Kelurahan Biring Romang Kecamatan Manggala
"Harapan kami, Pemerintah pusat tidak mengambil keputusan sepihak. Libatkan kami masyarakat yang akan terdampak langsung," tutupnya.
