RAKYATKU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited bagi perusahaan asuransi dan reasuransi sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan industri dalam menerapkan standar akuntansi terbaru PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberi ruang penyesuaian bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan agar proses pelaporan tetap berjalan akurat, konsisten, dan sesuai ketentuan. OJK menilai implementasi standar baru membutuhkan kesiapan sistem, infrastruktur, hingga penguatan tata kelola di internal perusahaan.
Melalui kebijakan terbaru, batas waktu penyampaian laporan keuangan audited tahun buku 2025 yang semula jatuh pada 30 April 2026 diperpanjang hingga 30 Juni 2026. Perpanjangan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, serta reasuransi.
Baca Juga : OJK Perkuat Daya Saing Perbankan Syariah, Produk Investasi Kini Diatur Lebih Ketat dan Transparan
Selain itu, OJK juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah kewajiban pelaporan lain yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan tahunan. Di antaranya penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO), penyesuaian batas waktu laporan publikasi ringkasan laporan keuangan, serta perpanjangan tenggat penyampaian laporan keberlanjutan perusahaan.
Di sektor penjaminan dan asuransi kredit, OJK turut memperpanjang implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Batas waktu kewajiban sebagai pelapor SLIK yang sebelumnya berlaku mulai Juli 2025 kini diperpanjang hingga paling lambat 31 Desember 2027.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan perusahaan dalam membangun sistem informasi, memperkuat kualitas data debitur, serta menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait sebelum implementasi penuh dilakukan. OJK menilai kualitas dan integritas data menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas sistem layanan informasi keuangan nasional.
Baca Juga : OJK Jatuhkan Sanksi ke Indosaku, Denda Rp875 Juta Terkait Pelanggaran Penagihan
Meski memberikan kelonggaran waktu, OJK menegaskan kebijakan ini bukan bentuk penundaan kewajiban, melainkan bagian dari strategi penguatan industri agar implementasi aturan berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. Pengawasan dan evaluasi terhadap kesiapan pelaku industri juga akan terus dilakukan secara berkala.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kualitas pelaporan perusahaan asuransi dan penjaminan di tengah transformasi regulasi dan digitalisasi industri keuangan nasional.
