RAKYATKU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan terus mempercepat transformasi digital di sektor perasuransian nasional melalui penerapan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi industri, meningkatkan perlindungan konsumen, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap jasa perasuransian.
Peluncuran inovasi digital tersebut diumumkan dalam kegiatan Implementasi QR Code STTD Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan penggunaan QR Code bukan sekadar alat verifikasi identitas, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme industri perasuransian.
Baca Juga : Satgas PASTI Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Investasi dan Tugas Online, CANTVR hingga YUDIA Dihentikan
Menurutnya, masyarakat kini dapat melakukan pengecekan status legalitas pialang asuransi secara lebih cepat, mudah, dan real time. Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan risiko masyarakat bertransaksi dengan pihak yang tidak terdaftar atau ilegal.
“Digitalisasi ini akan meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dalam industri perasuransian,” ujar Ogi.
OJK mencatat hingga 31 Maret 2026 terdapat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang telah resmi terdaftar dan memiliki STTD. Jumlah tersebut menunjukkan peran strategis profesi pialang sebagai penghubung antara kebutuhan perlindungan risiko masyarakat dengan kapasitas industri asuransi.
Baca Juga : OJK: Bank Pembangunan Daerah Tetap Kokoh di Tengah Tekanan Industri Perbankan Nasional
Seiring pertumbuhan industri, penguatan tata kelola dan pengawasan dinilai menjadi kebutuhan penting agar sektor perasuransian tetap sehat, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Selain penerapan QR Code, OJK juga melakukan penyederhanaan proses bisnis pendaftaran pialang melalui digitalisasi layanan berbasis Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Seluruh proses yang sebelumnya dilakukan manual kini berjalan secara end-to-end dalam satu sistem digital terintegrasi.
Transformasi tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat akurasi basis data, hingga mempercepat proses pengawasan industri.
Baca Juga : Tiga Warna Media Network Dorong Literasi Keuangan, Bahas Keamanan Tabungan di Tengah Gejolak Ekonomi Global
OJK menegaskan pengembangan sistem digital di sektor perasuransian sejalan dengan Roadmap Perasuransian Indonesia 2023–2027 yang menargetkan terciptanya industri asuransi yang sehat, efisien, berintegritas, serta mampu memperluas perlindungan dan inklusi keuangan masyarakat.
Penerapan sistem digital dan verifikasi QR Code juga merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sekaligus bagian dari penguatan pengawasan industri jasa keuangan berbasis teknologi.
Melalui langkah ini, OJK berharap kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional semakin meningkat dan mampu mendorong pertumbuhan sektor perasuransian yang lebih modern, transparan, dan berkelanjutan.
