Jumat, 08 Mei 2026 15:09
Direktur Umum Perumda Parkir Makassar Raya, Sahruddin Said
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, MAKASSAR Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya mulai mengambil langkah tegas terhadap maraknya dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) dan koridor jalan yang berubah fungsi menjadi area bisnis hingga parkir ilegal oleh sejumlah oknum pengusaha di Kota Makassar.

 

Direktur Umum Perumda Parkir Makassar Raya, Sahruddin Said, menilai praktik tersebut bukan hanya melanggar tata ruang kota, tetapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperparah kemacetan dan ketidakteraturan lalu lintas.

Menurutnya, area sempadan jalan dan fasum yang berada sekitar tujuh hingga 13 meter dari ruas jalan utama seharusnya steril dari aktivitas komersial. Namun di lapangan, banyak lokasi justru dikuasai secara sepihak untuk kepentingan parkir pelanggan maupun tempat usaha.

Baca Juga : DPRD Makassar Ingatkan Prioritas Pendidikan di Tengah Kenaikan Anggaran MHM

“Setiap malam kami melihat langsung kondisi itu. Saya pribadi sangat jengkel karena koridor jalan yang merupakan fasilitas umum dipakai seenaknya untuk aktivitas bisnis dan parkir. Kalau memang ada yang merasa punya ‘bekingan’, justru seharusnya lebih berhati-hati karena tindakan seperti ini mempermalukan semua pihak ketika pelanggaran dilakukan terang-terangan di depan publik,” tegas Sahruddin.

 

Ia menegaskan, pengelolaan perparkiran di wilayah Kota Makassar sepenuhnya berada di bawah kewenangan Perumda Parkir berdasarkan regulasi dan perda yang berlaku. Karena itu, praktik pengelolaan parkir secara mandiri oleh pemilik ruko, kawasan usaha, maupun pengelola pasar tanpa dasar hukum dinilai sebagai pelanggaran administratif yang serius.

Sahruddin juga menyoroti adanya potensi kebocoran PAD akibat sistem pembayaran “langganan” atau tarif flat yang diterapkan kepada sejumlah pelaku usaha. Menurutnya, nilai setoran yang diterima pemerintah tidak sebanding dengan potensi ekonomi dari penggunaan fasum yang dimanfaatkan secara komersial setiap hari.

Baca Juga : Bea Cukai Sulbagsel Bongkar 43 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras Dimusnahkan

“Jangan sampai ada pengusaha yang memperoleh keuntungan besar dari pemanfaatan aset negara, sementara pemerintah daerah justru dirugikan dan masyarakat menanggung dampak kemacetan serta semrawutnya tata kota,” ujarnya.

Selain itu, Perumda Parkir juga menyoroti dugaan pelanggaran Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) pada sejumlah titik usaha yang memanfaatkan bahu jalan secara masif. Salah satu yang menjadi sorotan berada di kawasan Jalan AP Pettarani, yang dinilai mempersempit ruang lalu lintas dan mengganggu fungsi jalan.

Sahruddin menegaskan, pembangunan maupun aktivitas usaha di atas drainase, bahu jalan, maupun sisa lahan koridor tanpa izin resmi tidak dapat lagi ditoleransi. Perumda Parkir, kata dia, akan melakukan kroscek lapangan serta penertiban terhadap titik-titik yang diduga melanggar aturan, termasuk lokasi yang disebut-sebut memiliki perlindungan tertentu.Sahruddin Said: Jangan Pengusaha Untung Besar, Pemkot Makassar Justru Menanggung Dampaknya

Baca Juga : MHM Jadi Catatan Pansus LKPJ, DPRD Dorong Tata Kelola Anggaran Lebih Efisien

Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya sekaligus memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD Kota Makassar.