RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Kejati Sulsel kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel Tahun Anggaran 2024, Kamis (7/5/2026).
Adapun yang menjalani pemeriksaan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
"Terkait proses hukum yang sedang berlangsung, kami menghargai kejaksaan dan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung," kata Bahtiar kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sulsel.
Baca Juga : Kunker Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin ke Wajo: Dorong Pengembangan Budidaya Ikan Sidat
Ia menjelaskan kasus tersebut terjadi saat dirinya ditugaskan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat Gubernur Sulsel pada masa transisi pemerintahan.
"Kasus ini adalah ketika saya ditugaskan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat Gubernur Sulsel. Tugas saya hanya menjalankan tugas, apalagi waktu itu masa transisi pemerintahan," ujarnya.
Bahtiar mengaku baru menjalani pemeriksaan setelah 2 bulan lamanya ditahan. Dimana dalam pemeriksaan itu, Bahtiar dikonfrontir dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, mulai dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sulsel, pejabat pelaksana teknis hingga penyedia barang.
Baca Juga : Pj Ketua Dekranasda Sulsel Silaturahmi Dengan KKSS Jawa Tengah
"Saya setelah dua bulan ditahan, baru kemarin dilakukan pemeriksaan dan dilakukan konfrontir dengan saudara PPK, UP, kemudian saudara HS, kemudian saudara penyedia, RE. Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya clear, tidak ada hubungan dengan saya," katanya.
Bahtiar berharap publik bijak dalam menilai perkembangan kasusnya. Terlebih, sejauh ini ia mengaku belum terbukti secara sah menerima aliran uang.
"Sampai hari ini alhamdulillah saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun dari proses ini, termasuk tidak menerima aliran uang. Silakan kawan-kawan menilai sendiri. Intinya saya menghargai seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan saya pastikan clear and clean, saya habis konfrontir, tidak ada hubungan dengan saya," ucapnya.
Baca Juga : Dekranasda Sulsel Ikuti Pameran Expo UMKM di Solo
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan pemeriksaan lanjutan terhadap Bahtiar untuk kepentingan pendalaman oleh tim BPKP.
“Penyidik membenarkan bahwa betul hari ini ada pemanggilan kepada mantan Pj saudara BB. Itu terkait pendalaman pemeriksaan oleh tim BPKP,” kata Soetarmi.
Dalam kasus ini, penyidik disebut telah menemukan sejumlah fakta hukum terkait dugaan keterlibatan Bahtiar sehingga perlu dilakukan konfirmasi lebih lanjut oleh BPKP.
Baca Juga : Penjabat Bupati Wajo Terima Penghargaan Kontribusi Teraktif dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria Tahun 2023
“Penyidik telah menemukan fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan Pj saudara BB ini. Olehnya itu BPKP perlu mengonfirmasi fakta-fakta hukum yang telah ditemukan penyidik berdasarkan versi BPKP itu sendiri,” tambahnya.
Kejati Sulsel juga masih mendalami pihak terkait perihal kasus ini termasuk mantan pimpinan DPRD Sulsel yang sebelumnya telah diperiksa.
“Sudah dua kali pemeriksaan, masih sementara didalami tentang peran-peran mereka di dalam kegiatan pengadaan bibit nanas ini,” cetusnya.
Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Harap GTRA di Sulsel Jadi Percontohan Nasional
Bahtiar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama sejumlah pihak lain oleh Kejati Sulsel pada 9 Maret 2026. Selain Bahtiar ada 5 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Direktur PT AAN inisial RM; Direktur PT CAP inisial HS; mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel inisial HS; ASN Pemkab Takalar inisial RRS; dan Kuasa Pengguna Anggaran-Pejabat Pembuat Komitmen (KPA-PPK) berinisial UN.
