Senin, 04 Mei 2026 18:52
Ketua Komisi C, Azwar Rasmin
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, MAKASSAR Polemik parkir di minimarket kembali menjadi sorotan DPRD Makassar. Ketua Komisi C, Azwar Rasmin, mengusulkan langkah konkret: pemasangan penanda resmi “Bebas Parkir” oleh Perumda Parkir di gerai-gerai ritel modern.

 

Usulan ini disampaikan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025 di DPRD Makassar, sebagai respons atas masih maraknya pungutan parkir di lokasi yang sejatinya telah ditanggung oleh pihak pengelola minimarket.

Menurut Azwar, banyak gerai seperti Indomaret dan Alfamart yang telah membayar kewajiban retribusi parkir ke Perumda. Namun di lapangan, konsumen tetap diminta membayar, memicu kebingungan sekaligus membuka ruang praktik pungutan tidak semestinya.

Baca Juga : Sulawesi Berlian Motor Perluas Jangkauan di Gowa, Bidik Lonjakan Pasar Otomotif Sulsel

“Kalau memang sudah dibayar oleh minimarket, maka harus ada kejelasan di lapangan. Pasang spanduk resmi ‘Bebas Parkir’ agar masyarakat tidak lagi dibebani atau dipungut,” tegasnya.

 

Ia menilai persoalan parkir di minimarket bukan sekadar isu kecil, melainkan menyangkut kepastian layanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan parkir oleh pemerintah daerah.

Tanpa penanda resmi, kata dia, masyarakat berada pada posisi lemah—tidak memiliki dasar untuk menolak pungutan, meskipun secara kebijakan parkir tersebut seharusnya gratis.

Baca Juga : Soroti BPR dan Terminal, Irwan Jafar: Tanpa Perubahan, PAD Sulit Naik

“Ini soal transparansi. Masyarakat berhak tahu mana yang gratis dan mana yang berbayar. Kalau tidak ada informasi jelas, maka ruang penyimpangan akan selalu ada,” ujarnya.

Azwar juga menyoroti lemahnya komunikasi kebijakan antara Perumda Parkir dan masyarakat. Padahal, sejumlah minimarket telah menerapkan skema parkir gratis, namun tidak didukung dengan sosialisasi yang memadai di lokasi.

Akibatnya, sering terjadi kesalahpahaman antara pengunjung dan juru parkir, bahkan berujung pada praktik pungutan yang tidak memiliki dasar jelas.

Baca Juga : Belanja Kesehatan Rp6 Triliun, BPJS Kesehatan Wanti-Wanti Ketidakseimbangan Iuran dan Manfaat

“Dengan spanduk resmi, itu menjadi legitimasi. Masyarakat punya pegangan, dan petugas di lapangan juga tidak bisa bertindak di luar ketentuan,” tambahnya.

Usulan ini sekaligus menjadi dorongan agar Perumda Parkir tidak hanya fokus pada penarikan retribusi, tetapi juga memastikan pelayanan yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

DPRD berharap langkah sederhana seperti pemasangan penanda “Bebas Parkir” dapat menjadi solusi cepat untuk menutup celah praktik pungutan liar, sekaligus memperbaiki citra pengelolaan parkir di Kota Makassar.