Rabu, 22 April 2026 23:23
Kantor Bea dan Cukai Makassar mencatat, sepanjang Januari hingga 20 April 2026, sebanyak 17,8 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dari berbagai operasi penindakan.
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, MAKASSAR Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan masih menunjukkan tren mengkhawatirkan. Kantor Bea dan Cukai Makassar mencatat, sepanjang Januari hingga 20 April 2026, sebanyak 17,8 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dari berbagai operasi penindakan.

 

Total terdapat 149 kasus pelanggaran yang diungkap di 11 kabupaten/kota, dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp28,29 miliar. Dari operasi tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian hingga Rp18,18 miliar.

Kepala Kantor Cukai" href="https://rakyatku.com/tag/bea-cukai">Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa rokok ilegal masih menjadi pelanggaran dominan dengan 130 kasus. Modus yang digunakan pelaku pun semakin kompleks, mulai dari distribusi terselubung hingga penjualan bebas tanpa pita cukai.

Baca Juga : Dari Edukasi ke Inovasi, PINTU Perkuat Posisi di Ekosistem Kripto Indonesia

“Ini bukan sekadar penindakan, tapi upaya melindungi negara, industri legal, dan masyarakat. Kami akan terus memburu pelaku tanpa kompromi,” tegasnya.

 

Selain rokok ilegal, petugas juga mengungkap pelanggaran lain seperti peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 819,7 liter dari 13 kasus, serta pelanggaran barang bawaan penumpang berupa kosmetik dan obat-obatan. Tak hanya itu, tiga kasus terkait pembawaan uang tunai dari luar negeri juga turut ditindak.

Dalam upaya penegakan hukum yang lebih efektif, Cukai" href="https://rakyatku.com/tag/bea-cukai">Bea Cukai Makassar menerapkan pendekatan Ultimum Remedium (UR) terhadap sembilan kasus, dengan total penerimaan negara mencapai Rp640,9 juta. Sementara itu, pelanggaran terkait pembawaan uang tunai dikenai sanksi administratif sebesar Rp49,1 juta.

Baca Juga : Pertamina Pastikan Penerbangan Haji Aman, Suplai Avtur Diawasi Ketat

Krisna menegaskan, sinergi dengan aparat penegak hukum terus diperkuat guna meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang berdampak langsung pada penerimaan negara.

Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Cukai, dengan ancaman hukuman berat bagi pihak yang terlibat dalam distribusi maupun penjualan.

Ke depan, Cukai" href="https://rakyatku.com/tag/bea-cukai">Bea Cukai Makassar akan terus memperketat pengawasan sekaligus mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal.

Baca Juga : Dorong Pertanian Berkelanjutan, Alokasi Pupuk Organik Sulsel Naik Tajam

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan tidak membeli produk tanpa pita cukai serta melaporkan indikasi pelanggaran kepada otoritas terkait.