RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan berbagai langkah strategis yang tengah ditempuh pemerintah kota dalam membenahi persoalan persampahan, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Upaya tersebut diawali dengan penguatan koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), termasuk pengajuan proposal pembenahan menyeluruh guna menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini membelit TPA Antang.
"Menjawab persoalan di TPA, untuk saat ini kami memasukkan kebutuhan koordinasi dengan TPAD. Kami juga telah mengusulkan anggaran, pembenahan dan penyelesaian masalah di TPA Antang," ujar Helmy, Senin (13/4/2026).
Baca Juga : Antisipasi Kemarau, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada
DLH Makassar, kini mengakselerasi berbagai intervensi konkret, mulai dari penguatan armada pengangkut, perbaikan dan penambahan alat berat, hingga penataan ulang gunungan sampah yang selama ini menjadi persoalan klasik di TPA Antang.
Alat-alat berat dioptimalkan untuk merapikan timbunan, mengatur zonasi pembuangan, sekaligus membuka ruang bagi penerapan metode pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.
Salah satu fokus utama adalah penyelesaian sanksi administratif yang dihadapi, melalui penambahan alokasi anggaran khusus untuk pengelolaan TPA. Saat ini, kata dia, anggaran pengelolaan TPA masih sangat terbatas.
Baca Juga : Monev Triwulan I, Appi Ingatkan Jajaran OPD Makassar Tak Salah Langka
"Sekarang TPA kita itu hanya memperoleh anggaran sekitar Rp10 miliar. Kalau dibandingkan dengan total APBD, itu hanya sekitar 0,016 persen. Dari hasil retribusi juga sangat kecil," jelas Helmy.
Tak berhenti di kawasan TPA, DLH Makassar juga mendorong penguatan pengelolaan sampah di tingkat masyarakat.
Dalam upaya transformasi pengelolaan sampah, DLH Makassar saat ini juga tengah mendorong peralihan metode dari sistem open dumping menuju sanitary landfill.
Baca Juga : Prioritas Kebutuhan Masyarakat, Appi Pastikan Tak Ada Pengadaan Kendaraan Dinas Baru di Makassar
Sistem ini dinilai menjadi fondasi penting dalam menekan dampak lingkungan, termasuk pengendalian air lindi yang berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitar TPA.
"Kalau kita mau melakukan sistem kontrol landfill atau sanitary landfill, selain pemilahan, kita harus lakukan penutupan tanah secara mingguan atau bahkan harian, dan itu membutuhkan biaya yang cukup besar," terangnya.
Untuk itu, DLH Makassar mengusulkan tambahan alokasi anggaran sekitar Rp29 miliar, di luar kebutuhan perbaikan sarana dan prasarana yang selama beberapa tahun terakhir tidak mendapatkan perhatian optimal.
Baca Juga : Kapal Antar Pulau Makassar Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan
Terakhir pembelian alat itu tahun 2021, dua hingga tiga tahun terakhir sebelum saya masuk, alat-alat di sana banyak yang tidak berfungsi. Ekskavator ada tujuh unit yang mangkrak.
Saat ini, pihaknya telah mengajukan perbaikan alat berat tersebut langsung kepada pemilik merek. Selain itu, DLH juga mengusulkan pengadaan tanah penutup (cover soil) untuk mendukung sistem sanitary landfill, serta pembenahan kolam lindi bekerja sama dengan pihak swasta.
"Untuk kolam lindi, kita lakukan pembenahan, termasuk kebutuhan bahan kimia karena ada pencemaran lingkungan di area sekitar 17 hektare lebih. Itu juga membutuhkan biaya sekitar Rp30 miliar," tambahnya
Baca Juga : Munafri Arifuddin buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat di kampus PIP Makassar
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan strategis menuju pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) atau PLTSa di Kota Makassar.
Kehadiran teknologi ini nantinya diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi beban TPA, sekaligus mengubah sampah menjadi sumber energi yang bernilai.
Tak hanya itu, kebutuhan anggaran juga mencakup rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Makassar Raya. Untuk tahap awal, pembebasan lahan saja diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp30 miliar.
Baca Juga : Munafri Arifuddin buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat di kampus PIP Makassar
"Jadi total kebutuhan anggaran yang kami ajukan saat ini sekitar Rp60 miliar," jelas Helmy.
Ia juga memaparkan, berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah pihak, termasuk PT Dana Antara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah sekitar seperti Gowa dan Maros, terdapat sejumlah persyaratan teknis dalam pembangunan fasilitas PSEL.
Salah satunya adalah kondisi lahan yang tidak boleh digali, melainkan harus ditinggikan sekitar 50 sentimeter hingga 1 meter dari permukaan eksisting.
Baca Juga : Munafri Arifuddin buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat di kampus PIP Makassar
Hal ini dilakukan untuk memenuhi standar kepadatan tanah serta mengantisipasi risiko banjir dan aspek teknis lainnya mengingat fasilitas tersebut merupakan kawasan industri.
"Dari hasil kajian, kita harus mencapai nilai kepadatan tanah sekitar 70 dan menaikkan elevasi lahan minimal 50 sentimeter. Ini menjadi syarat penting untuk pembangunan PSEL," tuturnya.
Solusi lain yang dilakukan, melalui distribusi komposter ke tingkat RT/RW di berbagai kecamatan, warga didorong untuk mengolah sampah organik secara mandiri.
Baca Juga : Munafri Arifuddin buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat di kampus PIP Makassar
Inisiatif ini diharapkan melahirkan ekosistem pengelolaan berbasis komunitas, termasuk pengembangan biopori dan integrasi dengan program urban farming di kelurahan.
Helmy berharap, seluruh tahapan persiapan dapat segera dituntaskan, sehingga target penetapan pemenang tender proyek PSEL Makassar Raya pada tahun 2026 dapat tercapai.
"Sekarang ini sudah dinamakan PSEL Makassar Raya. Kami sudah melakukan penandatanganan berita acara verifikasi lapangan bersama berbagai pihak," katanya.
Baca Juga : Munafri Arifuddin buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat di kampus PIP Makassar
"Termasuk Danantara, Kemendagri, Kemenko Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah kabupaten/kota terkait," ungkap Helmy.
Sebelumnya, dia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar, tengah berpacu menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah besar dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah.
Salah satu poin krusial adalah pemberian sanksi administratif selama 180 hari kepada Kota Makassar untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
Baca Juga : Munafri Arifuddin buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat di kampus PIP Makassar
Dia menjelaskan, DLH Makassar juga telah mengirimkan dokumen resmi kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian sanksi tersebut.
Berbagai pembenahan kini tengah dipersiapkan, mulai dari perbaikan sarana dan prasarana hingga penataan sistem pengelolaan di lapangan, khususnya di TPA Antang yang selama ini menjadi titik paling krusial.
"Beban terberat memang ada di TPA. Kondisi di lapangan, termasuk akses jalan yang dikeluhkan masyarakat, akan segera kita benahi. Ini menjadi prioritas," tegasnya.
Baca Juga : Munafri Arifuddin buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat di kampus PIP Makassar
Selain itu, ia menyebut bahwa penandatanganan Persetujuan Lingkungan Strategis (PSL) pada 4 April lalu akan berjalan beriringan dengan pelaksanaan sanksi administratif tersebut.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Makassar juga akan memperkuat regulasi melalui surat edaran Wali Kota terkait pelarangan praktik open dumping.
"Ini akan menjadi dasar kuat bagi kami, dalam melakukan penataan," jelasnya.
Baca Juga : Munafri Arifuddin buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat di kampus PIP Makassar
Helmy menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013, yang mengamanatkan bahwa mulai 2026 hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA.
Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan besar karena mengharuskan seluruh jenis sampah non-residu, seperti organik dan anorganik, dikelola sejak dari sumbernya.
"Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu. Baik itu melalui Bank Sampah Unit, TPS 3R, maupun TPST yang akan terus kita kembangkan," ujarnya.
Baca Juga : Munafri Arifuddin buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat di kampus PIP Makassar
Ia menekankan pentingnya peran wilayah, mulai dari tingkat kelurahan, RT/RW hingga kecamatan, dalam membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan berbasis masyarakat.
Tanpa keterlibatan aktif dari wilayah, maka pengurangan sampah ke TPA tidak akan berjalan optimal.
"Kalau tidak dikembangkan di wilayah, maka akan menjadi pertanyaan besar sampah itu akan dibuang ke mana. Karena ke depan, sampah yang masuk ke TPA akan kita sortir ketat, tidak boleh lagi ada sampah organik," tegasnya.
Baca Juga : Munafri Arifuddin buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat di kampus PIP Makassar
Dengan penerapan sistem tersebut, Helmy optimistis volume sampah yang masuk ke TPA akan berkurang signifikan, sekaligus memberikan dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan TPA Antang serta kualitas lingkungan masyarakat.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa perubahan sistem dari open dumping menuju controlled landfill atau sanitary landfill menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.
"Komitmen bersama yang telah kita tandatangani menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kolektif. Peran kecamatan dan wilayah sangat penting dalam memastikan ini berjalan," pungkas Helmy Budiman.
