Rabu, 08 April 2026 23:00
Otoritas Jasa Keuangan akhirnya mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai setelah upaya penyelamatan yang berlangsung lebih dari setahun tak membuahkan hasil.
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU. COM, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan akhirnya mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai setelah upaya penyelamatan yang berlangsung lebih dari setahun tak membuahkan hasil.

 

Keputusan ini diambil pada 7 April 2026, menandai berakhirnya operasional bank yang berbasis di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat tersebut.

Langkah tegas ini bukan tanpa proses. Sejak Maret 2025, OJK telah menempatkan BPR Sungai Rumbai dalam status pengawasan intensif akibat rasio permodalan yang berada di bawah ambang batas minimum. Namun, upaya penyehatan yang diberikan kepada manajemen dan pemegang saham tidak mampu memperbaiki kondisi keuangan bank.

Baca Juga : OJK Sulselbar Perkuat Sinergi Lewat Halal Bihalal, Dorong Keuangan Inklusif dan Syariah

Memasuki Maret 2026, status bank meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi—fase kritis yang menandakan penyelamatan hampir mustahil dilakukan. Hingga akhirnya, opsi terakhir pun diambil: likuidasi.

 

LPS Turun Tangan, Proses Likuidasi Dimulai

Keputusan penutupan tidak berdiri sendiri. Lembaga Penjamin Simpanan sebelumnya telah menetapkan skema penanganan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Baca Juga : Literasi Rendah, OJK Genjot Edukasi Pasar Modal untuk Cegah Investasi Bodong

Dengan dicabutnya izin usaha, LPS kini mengambil alih proses—mulai dari pembayaran klaim simpanan nasabah hingga penyelesaian aset bank.

OJK menegaskan, dana masyarakat tetap aman sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan yang berlaku. Pernyataan ini menjadi krusial untuk meredam potensi kepanikan di tengah masyarakat.

Sinyal Keras untuk Industri BPR

Baca Juga : OJK Perkuat GRC Hadapi Risiko Global, Transparansi Pemilik Manfaat Jadi Sorotan

Kasus BPR Sungai Rumbai menjadi sinyal tegas bagi industri Bank Perekonomian Rakyat. OJK menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada peringatan, tetapi berujung pada penutupan jika perbaikan tidak dilakukan.

Di sisi lain, langkah ini juga mencerminkan upaya regulator menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, khususnya di sektor BPR yang dekat dengan masyarakat kecil dan pelaku UMKM.

Penutupan ini mempertegas satu hal: di tengah tuntutan penguatan sektor keuangan, bank dengan fundamental lemah tak lagi punya banyak ruang untuk bertahan.