RAKYATKU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum sektor perbankan dengan mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik OJK.
Operasi penindakan berlangsung pada 9–10 Maret 2026 melalui tim gabungan yang melibatkan Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Berdasarkan pemantauan, tersangka terdeteksi bergerak dari Surabaya menuju Jakarta.
Saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka langsung diamankan oleh tim Bareskrim sebelum dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelah proses pemeriksaan, tersangka resmi ditahan di Polda Jawa Timur sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga : OJK Hormati Putusan KPPU soal Kartel Bunga Fintech, Perketat Pengawasan Pinjaman Online
Tak hanya itu, tim gabungan juga melakukan upaya paksa terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi percepatan penyidikan guna mengungkap dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan secara komprehensif.
OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi aturan perundang-undangan sekaligus bukti kuatnya koordinasi antara lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.
“Sinergi ini menjadi kunci dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum di sektor jasa keuangan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.
Baca Juga : KPPU Jatuhkan Denda Rp755 Miliar ke 97 Fintech Lending, Kasus Kartel Bunga Terbesar Terungkap
OJK juga mengapresiasi dukungan Polri, khususnya Korwas PPNS Bareskrim dan Direktorat Siber Polda Jawa Timur, dalam proses pengamanan hingga penahanan tersangka.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas industri perbankan, terutama di level Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta melindungi konsumen dari potensi kerugian.
Dengan penguatan koordinasi lintas lembaga, OJK berharap penanganan kasus-kasus serupa dapat dilakukan lebih cepat dan efektif di masa mendatang.
