RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Upaya pemberantasan rokok ilegal di Sulawesi Selatan terus diperkuat. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan peredaran 5.726.280 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai sekitar Rp8,53 miliar.
Dari penindakan tersebut, negara diperkirakan berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp5.561.422.580 yang berasal dari sektor cukai.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari berbagai kegiatan pengawasan intensif yang dilakukan oleh tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar. Penindakan berasal dari pengawasan rutin terhadap Barang Kena Cukai (BKC) di sejumlah perusahaan jasa ekspedisi di Kota Makassar, pengawasan di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, hingga operasi pasar di berbagai wilayah kerja Bea Cukai Makassar.
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Sita 181 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sulsel
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal seperti Zean Premium Black, Albaik, Stigma, New Humer, Middo, Smith, Boss Caffe Latte, Vios, dan beberapa merek lainnya yang tidak dilekati pita cukai.
Selain melakukan pengawasan langsung, Bea Cukai Makassar juga menjalin kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan serta melindungi penerimaan negara dari praktik peredaran barang kena cukai ilegal.
Baca Juga : Pelindo Regional 4 Bukber Bersama Pedagang Asongan di Pelabuhan Makassar
Menurutnya, Bea Cukai Makassar akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya yang mencakup 11 kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal karena selain melanggar ketentuan hukum, praktik tersebut juga berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga demi memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha legal yang mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Krisna.
Baca Juga : Momentum Ramadan, OJK Rangkul Industri Jasa Keuangan Sulselbar
Peredaran rokok ilegal sendiri dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
