RAKYATKU.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul penuntasan perkara tindak pidana perbankan yang terjadi di BPR Duta Niaga Pontianak, yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran di lembaga perbankan tersebut.
Baca Juga : OJK Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana IPO, Pengendali Emiten Dilarang Seumur Hidup
Dalam perkara tersebut, debitur diketahui dengan sengaja menyebabkan atau turut membantu perbuatan anggota direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, hingga laporan transaksi atau rekening bank. Tindakan tersebut dilakukan antara lain melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Putusan Pengadilan
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tertanggal 6 Februari 2026, dua debitur dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
Baca Juga : DPR Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Tersangka berinisial AS dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp250 juta. Sementara tersangka HS dijatuhi pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp400 juta.
Selain debitur, dua pejabat bank juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Direktur Utama berinisial ZB dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp600 juta, sedangkan Direktur Operasional berinisial DD dipidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp600 juta.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana perbankan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta sejumlah ketentuan pidana lainnya yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga : OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing di Indonesia
Komitmen Jaga Integritas Perbankan
OJK menyatakan penegakan hukum terhadap kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas industri perbankan sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang menyalahgunakan fasilitas pembiayaan dari perbankan.
OJK juga mengimbau masyarakat agar selalu bersikap jujur dan transparan saat mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati dengan pihak bank.
