RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tahunan beraktivitas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan penertiban dengan membersihkan terminal bayangan yang kian menjamur dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Penertiban difokuskan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya yang selama ini dikenal sebagai titik mangkal angkutan mobil lintas daerah.
Aktivitas kendaraan yang berhenti sembarangan di sepanjang ruas jalan tersebut kerap menyebabkan perlambatan hingga kemacetan lalu lintas.
Baca Juga : Berikut Daftar Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan untuk Kota Makassar
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan penertiban difokuskan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya yang selama ini dikenal sebagai titik mangkal angkutan mobil lintas daerah.
"Lokasi utama, kami tertibkan yakni terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI, sering jadi keluhan," ujar Irwan, Minggu (8/3/2026).
Dalam pelaksanaannya, Dishub Kota Makassar berkolaborasi dengan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP untuk menertibkan kendaraan yang masih beroperasi di terminal bayangan.
Baca Juga : Atasi Banjir Tahunan di Manggala, Pemkot Makassar Normalisasi Drainase Blok 10
Pemerintah Kota Makassar juga terus melakukan sosialisasi kepada para sopir dan pelaku transportasi agar memanfaatkan terminal resmi, yakni Terminal Daya, yang memiliki area lebih luas dan fasilitas yang memadai untuk aktivitas angkutan penumpang.
Sebagai langkah awal pencegahan, Dishub Makassar memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.
Spanduk tersebut dipasang di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini dikenal sebagai lokasi maraknya aktivitas terminal bayangan.
Baca Juga : Appi Safari Ramadhan di Masjid Nurul Baried Kecamatan Ujung Pandang
Menurut Irwan, pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi angkutan agar mematuhi aturan lalu lintas sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menjelaskan, keberadaan terminal bayangan selama ini sering memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran arus kendaraan di kawasan tersebut.
"Kami membersihkan terminal bayangan yang ada di sepanjang Jalan Perintis. Selama ini keberadaannya selalu meresahkan masyarakat karena menimbulkan kemacetan di ruas jalan tersebut," katanya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Munafri Tekankan Kolaborasi Hadapi Bencana
Irwan juga mengungkapkan bahwa praktik terminal bayangan di kawasan tersebut diduga telah berlangsung lama, bahkan sejak Terminal Regional Daya mulai difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar tahun 2015.
Sejak saat itu, muncul kendaraan pribadi yang membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
"Selama ini ada mobil-mobil pribadi yang membuka terminal bayangan, beroperasi mulai subuh, pagi, siang hingga malam," ungkapnya.
Baca Juga : Fokus Kendalikan Belanja Pegawai, Pemkot Makassar Masih Terapkan Moratorium Mutasi ASN
Ia juga tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Karena itu, dalam proses penertiban Dishub Makassar turut melibatkan unsur TNI, kepolisian, serta Satpol PP.
"Diduga ada oknum-oknum yang membackup aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian agar bisa berkolaborasi mengantisipasi dan menjawab keluhan masyarakat," terangnya.
Baca Juga : Fokus Kendalikan Belanja Pegawai, Pemkot Makassar Masih Terapkan Moratorium Mutasi ASN
Dia juga mengakui, dalam pelaksanaan penertiban di lapangan pihaknya menghadapi berbagai tantangan, termasuk intimidasi dari pihak-pihak yang tidak setuju dengan kebijakan penataan tersebut.
Meski demikian, Dishub Makassar menegaskan akan terus melakukan pengawasan di lokasi untuk memastikan kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di kawasan terminal bayangan.
"Tim kami akan terus berjaga dan memantau di lokasi agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di sana. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan agar kota tidak terlihat semrawut," pungkasnya.
Baca Juga : Fokus Kendalikan Belanja Pegawai, Pemkot Makassar Masih Terapkan Moratorium Mutasi ASN
Dishub Makassar berharap langkah penertiban ini dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan pelayanan dasar di sektor transportasi.
Selain melakukan penertiban di lapangan, Dishub Makassar juga mengumpulkan para sopir angkutan yang selama ini kerap parkir dan mencari penumpang di terminal bayangan untuk diarahkan kembali beroperasi di kawasan Terminal Regional Daya.
Irwan menambahkan, untuk penanganan angkutan kota dalam provinsi (AKDP), pihaknya juga berharap dukungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Fokus Kendalikan Belanja Pegawai, Pemkot Makassar Masih Terapkan Moratorium Mutasi ASN
Hal ini mengingat kewenangan pengelolaan angkutan tersebut berada di tingkat kementerian dan pemerintah provinsi.
Selain terminal bayangan, Dishub Makassar juga mewanti-wanti maraknya penggunaan kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang difungsikan sebagai angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi.
Menurut Irwan, kendaraan jenis tersebut pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi dan tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum jarak jauh.
Baca Juga : Fokus Kendalikan Belanja Pegawai, Pemkot Makassar Masih Terapkan Moratorium Mutasi ASN
"Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Kendaraan tersebut seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa angkutan resmi antar kota maupun antar provinsi memiliki standar dan persyaratan tertentu, mulai dari kapasitas penumpang hingga spesifikasi kendaraan yang harus dipenuhi demi menjamin keselamatan penumpang.
"Kalau AKDP atau AKAP itu ada ketentuannya, seperti kapasitas minimal penumpang dan ukuran kendaraan," tuturnya.
Baca Juga : Fokus Kendalikan Belanja Pegawai, Pemkot Makassar Masih Terapkan Moratorium Mutasi ASN
Sementara ini mobil kecil milik pribadi, tapi digunakan mengangkut penumpang hingga ke luar daerah seperti Palu, Sulawesi Barat, bahkan Palopo. Tentu ini tidak memenuhi standar keselamatan.
Saat ini Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pengemudi dan masyarakat.
Namun demikian, Irwan menegaskan bahwa jika setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan dengan melibatkan aparat kepolisian.
Baca Juga : Fokus Kendalikan Belanja Pegawai, Pemkot Makassar Masih Terapkan Moratorium Mutasi ASN
"Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan. Kami akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar, sesuai dengan kewenangan masing-masing," terangnya.
