Selasa, 10 Februari 2026 17:23

34 Tahun Ganggu Drainase, Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Manuruki

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
34 Tahun Ganggu Drainase, Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Manuruki

"Solusi ini, berupa pemindahan lokasi jualan ke area sekitar RPH yang berada di Kelurahan Tamangapa. Lokasi steril dan nyaman,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemkot Makassar menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase dan trotoar di Jalan AP Pettarani Selatan dan Jalan Bontomangape, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Makassar, Selasa (10/2/2026). 

Lapak tersebut diketahui telah dikuasai dan digunakan untuk aktivitas jualan selama kurang lebih 34 tahun. Penertiban ini dilakukan guna mencegah genangan dan banjir.

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan bahwa lapak tersebut berdekatan dengan MAN 2 Makassar, terdiri dari tiga pemilik yang masing-masing mengelola dua kandang. 

Baca Juga : Karebosi Ramadan Fair Diharapkan Dongkrak Omzet dan Pendapatan UMKM

"Sehingga total terdapat enam kandang yang digunakan untuk aktivitas jual beli kambing. Sudah lama disitu. Lapak tersebut diketahui telah beroperasi dan menempati lokasi tersebut selama kurang lebih 34 tahun," katanya.

Menurut Aril Syahbani, keberadaan lapak tersebut dinilai telah mengganggu fungsi fasilitas umum, khususnya trotoar bagi pejalan kaki serta saluran drainase yang seharusnya berfungsi untuk aliran air. 

Kondisi ini berpotensi menimbulkan genangan, bau tidak sedap, serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Sebut Harga Sembako Relatif Terkendali Saat Ramadhan

Sebagai bentuk tanggung jawab dan pendekatan humanis, Pemerintah Kota Makassar, melalui PD Pasar, menawarkan solusi lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) kepada para pedagang. 

"Solusi ini, berupa pemindahan lokasi jualan ke area sekitar RPH yang berada di Kelurahan Tamangapa. Lokasi steril dan nyaman," tuturnya. 

Selain itu, para pedagang juga diberikan kesempatan untuk mencari lokasi usaha secara mandiri, dengan catatan tidak mengganggu aktivitas warga maupun melanggar ketentuan tata ruang kota.

Baca Juga : 49.209 KK Telah Nikmati Iuran Sampah Rp0 di Makassar

Upaya persuasif telah dilakukan secara bertahap. Pihaknya juga, sudah melakukan pendekatan secara langsung kepada pedagang, termasuk memberikan surat teguran sebanyak tiga kali.

"Tim gabungan yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta instansi terkait di lingkup Pemkot Makassar diterjunkan ke lokasi untuk melaksanakan penertiban lapak," jelasnya.

#Munafri Arifuddin