RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengeluarkan peringatan resmi menyusul maraknya upaya penipuan yang mencatut nama Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, melalui aplikasi WhatsApp. Modus baru ini memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk menjamin korbannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan hal ini dalam keterangannya di Makassar, Minggu (8/2/2026). Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, dan pihak swasta untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kami menyampaikan kepada seluruh pihak agar tidak menanggapi, tidak membalas, dan tidak melakukan komunikasi apa pun apabila dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejati Sulsel, khususnya yang mengatasnamakan Bapak Kajati,” ujar Soetarmi.
Baca Juga : Jaksa Wajib Miliki Surat Tugas Saat Tangani Perkara di Luar Wilayah Hukum
Soetarmi menekankan bahwa Kejati Sulsel memiliki prosedur komunikasi resmi yang baku. Setiap informasi resmi tidak pernah disampaikan melalui nomor pribadi atau permintaan data sensitif melalui WhatsApp yang tidak terverifikasi.
Kejati Sulsel memberikan langkah-langkah konkret jika masyarakat menerima kontak mencurigakan:
1. Jangan Memberikan Data Pribadi: Hindari mengirimkan informasi identitas, data keuangan, atau dokumen penting.
Baca Juga : Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Jasa Layanan JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa
2. Abaikan Instruksi: Jangan mengikuti arahan atau perintah dari penelepon/pengirim pesan tersebut.
3. Blokir Nomor: Segera blokir nomor yang digunakan untuk menghubungi.
4. Laporkan: Segera laporkan ke pihak yang berwenang atau kanal pengaduan resmi Kejati Sulsel.
Baca Juga : Kejagung Geledah Rumah Tersangka Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex di Sulsel
Kejati Sulsel berkomitmen menjaga integritas institusi dan melindungi masyarakat dari perisai nama pejabat oleh oknum tidak bertanggung jawab.