Selasa, 18 Februari 2025 17:30

Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Senior HMI Tampar Junior Melalui Restoratif Justice

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Senior HMI Tampar Junior Melalui Restoratif Justice

"Saat ini tersangka masih berstatus mahasiswa aktif semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus senior tampar junior saat Ikut Basic Training Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Makassar berakhir damai. Kasus tersebut terjadi pada Kamis 3 Oktober 2024 di Wisma HMI Cabang Makassar Jl Bontolempangan Kota Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim menyebut, kasus ini lanjut ke persidangan namun korban AF (20) dan tersangka Ilham (23) sepakat untuk diselesaikan secara damai (Restoratif Justice). 

Ia menyebut perkara penganiayaan diusulkan penyelesaian lewat Keadilan Restoratif dengan beberapa alasan. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun. Kedua, luka yang dialami korban sudah sembuh dan tidak berbekas. Ketiga, ada kesepakatan perdamaian antara kedua pihak dan direspons positif Masyarakat.

Baca Juga : Komitmen Dampingi KPU, Kajati Sulsel Siapkan Jaksa Negara

"Saat ini tersangka masih berstatus mahasiswa aktif semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar," ucap Agus Salim pada Selasa (18/2/2025).

Agus Salim berharap kasus penganiayaan senior terhadap junior ini jadi pembelajaran di dunia akademik. Terutama di kegiatan kemahasiswaan, baik di organisasi internal dan eksternal kampus.

“Atas nama pimpinan, kami menyetujui perkara penganiayaan yang diajukan Kejari Makassar diselesaikan dengan RJ. Alasan dan syarat sudah memenuhi Perja nomor 15 tahun 2021,” jelasnya.

#Kejati Sulsel #HMI