RAKYATKU.COM,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan fungsi pengaturan, pengawasan sektor jasa keuangan, serta pelindungan konsumen dengan menetapkan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Jumat (31/1/2026).
Melalui keputusan tersebut, OJK menetapkan:
Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Baca Juga : OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola Bursa dan Infrastruktur Pasar Keuangan
Hasan Fawzi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Penunjukan ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang telah diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
OJK menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan optimal di tengah dinamika sektor keuangan yang terus berkembang, sekaligus menjaga kualitas pengawasan dan pelindungan konsumen.
Baca Juga : Kolaborasi OJK–Pemda Dorong Petani dan Nelayan Takalar Akses Keuangan Formal
Selain itu, OJK juga menyatakan akan melakukan penajaman kebijakan, program kerja, dan agenda strategis guna merespons berbagai perkembangan terbaru di sektor jasa keuangan, termasuk inovasi teknologi finansial dan dinamika pasar modal.
Lembaga pengawas sektor keuangan tersebut juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan efektif, serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, sebagai bagian dari komitmen menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memperkuat pelindungan konsumen.