Sabtu, 24 Januari 2026 20:46

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola Bursa dan Infrastruktur Pasar Keuangan

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 (POJK 31/2025) tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 (POJK 31/2025) tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

OJK resmi menerbitkan POJK 31/2025 untuk memperkuat tata kelola Bursa Efek dan lembaga SRO guna mendukung pasar modal dan keuangan nasional.

RAKYATKU.COM,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 (POJK 31/2025) tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola Self-Regulatory Organizations (SRO) sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan OJK terhadap infrastruktur pasar keuangan nasional.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penerbitan POJK ini dilatarbelakangi oleh semakin kompleksnya peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, hingga Bursa Karbon, yang menuntut penguatan tata kelola dan manajemen risiko secara menyeluruh.

“Peran SRO tidak lagi terbatas pada fungsi konvensional pasar modal. Dengan perluasan aktivitas seperti perdagangan karbon, central counterparty pasar uang dan valas, hingga penyelenggara pasar alternatif, diperlukan tata kelola yang semakin kuat, transparan, dan akuntabel,” ujar Ismail.

Baca Juga : OJK Tegaskan Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Bisa Dipidana

Menjawab Kompleksitas Infrastruktur Pasar Keuangan

POJK 31/2025 dirancang untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha utama maupun jasa tambahan yang diselenggarakan oleh SRO dijalankan dengan prinsip good governance, pengendalian internal yang memadai, serta manajemen risiko yang terukur. Regulasi ini juga menjadi landasan untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap infrastruktur pasar keuangan Indonesia.

Penguatan tata kelola tersebut menjadi krusial seiring dengan perluasan peran SRO, antara lain sebagai:

Baca Juga : OJK Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana IPO, Pengendali Emiten Dilarang Seumur Hidup

Penyelenggara perdagangan karbon melalui bursa karbon,

Central counterparty di pasar uang dan pasar valuta asing,

Penyelenggara derivatif keuangan berbasis Efek, serta

Baca Juga : DPR Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Pengelola pasar alternatif sebagai bagian dari infrastruktur pasar keuangan.

Pokok Pengaturan POJK 31/2025

POJK 31/2025 yang telah diundangkan pada 3 Desember 2025 memuat sejumlah pengaturan penting, di antaranya:

Baca Juga : OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing di Indonesia

Pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO;

Kelengkapan dan fungsi komite-komite SRO;

Penanganan benturan kepentingan;

Baca Juga : OJK Dorong Literasi Keuangan Syariah Santri Lewat Program SAKINAH

Penerapan audit internal dan audit eksternal;

Penguatan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal;

Pengelolaan teknologi informasi;

Baca Juga : OJK Dorong Literasi Keuangan Syariah Santri Lewat Program SAKINAH

Pengawasan terhadap anak usaha SRO;

Kebijakan remunerasi, investasi, dan rencana strategis;

Penerapan strategi anti-fraud dan anti-penyuapan;

Baca Juga : OJK Dorong Literasi Keuangan Syariah Santri Lewat Program SAKINAH

Implementasi keuangan berkelanjutan, termasuk tanggung jawab sosial dan lingkungan;

Tata kelola hubungan dengan pemangku kepentingan; serta

Penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.

Baca Juga : OJK Dorong Literasi Keuangan Syariah Santri Lewat Program SAKINAH

Meskipun POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, OJK memberikan masa transisi untuk pemenuhan ketentuan tertentu, khususnya Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c, yang wajib dipenuhi paling lambat enam bulan sejak POJK diundangkan.

Regulasi Lama Dicabut

Dengan berlakunya POJK 31/2025, OJK secara resmi mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya, yakni:

Baca Juga : OJK Dorong Literasi Keuangan Syariah Santri Lewat Program SAKINAH

POJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek;

POJK Nomor 59/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan

POJK Nomor 60/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,

Baca Juga : OJK Dorong Literasi Keuangan Syariah Santri Lewat Program SAKINAH

khususnya Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 dari masing-masing peraturan tersebut.

Melalui penerbitan POJK 31/2025, OJK menegaskan komitmennya dalam membangun infrastruktur pasar keuangan yang kuat, berintegritas, dan berdaya saing global, sekaligus mendukung pertumbuhan pasar keuangan Indonesia yang sehat dan berkelanjutan.

#POJK 31 Tahun 2025 #OJK #tata kelola Bursa Efek #SRO pasar modal #pengawasan OJK #Bursa Karbon #Pasar Modal Indonesia