RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menghadiri Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), bertempat di Ruang Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Manajemen Aset Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025.
Serta Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Baca Juga : Munafri Tekankan Penguatan Layanan Kesehatan Saat Buka Workshop APEC
Munafri menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan, aset, dan kinerja birokrasi daerah.
"Rekomendasi yang diberikan BPK Provinsi Sulsel, kami harapkan dapat menjadi rujukan strategis bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan keuangan, aset, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh," jelas Munafri.
Melalui forum ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara serius dan bertanggung jawab, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional.
Baca Juga : FISIP Unhas Temui Wali Kota Makassar Bahas Bahas Strategis Pengelolaan Wilayah Kepulauan
"Serta berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat," tuturnya Appi.
Munafri menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang telah dilakukan BPK Perwakilan Sulsel pada sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
"Alhamdulillah, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada beberapa pemerintah daerah di Sulawesi Selatan. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik," sebutnya.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Serukan Soliditas Alumni SMADA Bangun Kota Makassar
Dia menjelaskan, pemeriksaan kinerja bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dibiayai melalui keuangan daerah dapat dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta benar-benar mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan mampu memberikan rekomendasi konstruktif yang mendorong perbaikan kinerja pemerintah daerah.
Sementara itu, pemeriksaan dengan tujuan tertentu diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada pemerintah kabupaten/kota terkait tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sekaligus membantu mencegah potensi terjadinya indikasi kerugian daerah.
Baca Juga : Titik Awal Konsolidasi IKA FH Unhas, Munafri: Alumni Harus Aktif Merespons Isu-Isu Hukum Nasional
"Atas nama pemerintah kabupaten/kota, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas masukan, koreksi, serta langkah-langkah perbaikan yang telah diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung," ungkapnya.
Munafri juga mengakui bahwa selama proses pemeriksaan, pemerintah daerah masih menemukan berbagai kekurangan dan kealpaan, khususnya dalam penyediaan dan penyajian dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.
Namun demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan mengikuti seluruh pedoman serta ketentuan pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Sulap Mobil Bekas Jadi Armada Sosial, Wali Kota Makassar Resmikan Armada Operasional TRC
Dalam menindaklanjuti temuan Pemeriksaan Kinerja dan PDTT, Pemerintah Kota Makassar telah menyusun rencana aksi (action plan) sebagai bentuk keseriusan dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Munafri berharap, dalam pelaksanaannya, BPK Perwakilan Sulawesi Selatan dapat terus memberikan bimbingan dan arahan agar tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat diselesaikan secara tepat sasaran dan tepat waktu.
Lebih lanjut, Appi menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan terinci, terdapat hal-hal yang kurang berkenan atau tanggapan yang dirasa kurang simpatik dari jajaran pemerintah daerah kepada tim pemeriksa BPK.
Baca Juga : Sulap Mobil Bekas Jadi Armada Sosial, Wali Kota Makassar Resmikan Armada Operasional TRC
Politisi Golkar ini berharap, rekomendasi yang diberikan BPK menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Makassar telah menjalankan pemerintahan dengan baik dan bertanggung jawab.
"Selain itu, hasil pemeriksaan ini juga kami harapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Makassar dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah," harapnya.
Menutup sambutannya, Munafri kembali menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan beserta seluruh jajaran atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan.
Baca Juga : Sulap Mobil Bekas Jadi Armada Sosial, Wali Kota Makassar Resmikan Armada Operasional TRC
"Hasil pemeriksaan ini, dapat menjadi motivasi bagi kami seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang," tutup Munafri.
Sedangkan, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa seluruh pemeriksaan yang dilakukan BPK harus memberikan manfaat nyata dan nilai tambah bagi pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat luas.
Winner Franky menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan pemeriksaan Semester II Tahun 2025.
Baca Juga : Sulap Mobil Bekas Jadi Armada Sosial, Wali Kota Makassar Resmikan Armada Operasional TRC
BPK menginginkan tindak lanjut tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Selain itu, ia menekankan LHP yang diserahkan dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran. Dan pengawasan, khususnya dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi oleh kepala daerah.
"Semoga hasil pemeriksaan ini benar-benar memberikan manfaat dan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara," tutup Winner Franky.
