Senin, 05 Januari 2026 22:08

Kerja Cepat Polres Maros Tangani Kasus Pengeroyokan, 12 Anggota Polisi Diperiksa

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya.

“Atas nama pimpinan Polres Maros, saya menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat. Kami sangat menyesalkan kejadian ini,”

RAKYATKU.COM, MAROS – Polres Maros menangani cepat kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggotanya. Korban, Muhammad Akbar (26), diduga menjadi korban perlakuan tidak semestinya pada malam tahun baru 2026.

AKP Ahmad, Kasi Humas Polres Maros, menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan. "Saat ini kasus sedang ditangani. Proses pemeriksaan baik pidana maupun disiplin sedang berlangsung," ujarnya pada Senin 5 Januari 2026.

Dijelaskan bahwa hingga saat ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 anggota Polres Maros dan 2 saksi dari masyarakat. Proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk anggota yang terlibat juga masih berlanjut.

Baca Juga : Pria Berusia 50 Tahun di Makassar Tewas Usai Dianiaya Teman Saat Minum Minuman Keras

"Kita tunggu informasi berikutnya terkait penetapan tersangka. Jika ada anggota yang ditetapkan sebagai tersangka, proses pidana dan disiplin akan berjalan beriringan. Setelah proses pidana selesai, akan dilanjutkan dengan proses disiplin," jelas AKP Ahmad.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua anggota yang sedang dalam proses pemeriksaan saat ini masih bertugas di Polres Maros. Penetapan status mereka akan menunggu hasil penyidikan yang masih berlangsung.

"Semua anggota masih bertugas di Polres Maros," sebutnya.

Baca Juga : Anggota DPRD Pangkep Kena Sanksi Pemberhentian Sementara

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan komitmennya akan memproses perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Tidak ada perlindungan bagi anggota yang terbukti melanggar hukum. Proses akan berjalan sesuai aturan, baik etik kepolisian maupun pidana umum,” kata Douglas.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat atas insiden yang melibatkan anggotanya.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Ruang Pelayanan SKCK Baru, Wujudkan Layanan Publik yang Presisi

“Atas nama pimpinan Polres Maros, saya menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat. Kami sangat menyesalkan kejadian ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Akbar mengungkapkan, peristiwa itu terjadi saat dirinya menyalakan kembang api di kawasan PTB. Sebelum menyalakan petasan, ia mengaku telah memastikan kondisi sekitar aman dari warga.

“Sebelum saya bakar itu petasan, saya pastikan dulu lokasi sekitar dan warga di lokasi juga sudah menjauh,” kata Akbar kepada wartawan pada Jumat (2/1/2026).

Baca Juga : Rudapaksa Karyawan, Pasutri Bos Nasi Kuning Ditangkap Polisi

Tak lama setelah petasan menyala kata Akbar, tiba-tiba datang seseorang yang mengaku sebagai anggota polisi menanyakan siapa yang menyalakan petasan.

“Mengaku sebagai polisi, mengenakan pakaian biasa. Saya jawab pertanyaan jika yang menyalakan petasan adalah saya,” kata Akbar.

Sempat terjadi ketegangan antara dirinya dan anggota polisi tersebut. Seorang warga yang berada di lokasi kemudian mencoba melerai agar tidak terjadi keributan. Polisi itu lalu meninggalkan lokasi. Tak berselang lama, orang tersebut datang kembali seorang diri dan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan baik-baik. Namun kembali terjadi adu mulut hingga kembali dilerai warga. Polisi tersebut kemudian pergi lagi.

Baca Juga : Bupati Larang Warga Bakar Petasan di Malam Tahun Baru

Beberapa menit kemudian lanjut Akbar, orang tersebut datang kembali bersama beberapa orang dan salah satu rekan yang mengaku polisi itu langsung memegang leher dan menyeretnya hingga sekitar 10 meter.

“Saya juga dipukul dari belakang oleh beberapa orang hingga terjatuh. Sekitar 7 orang yang pukul saya, tapi mereka lebih 10 orang,” kata Akbar.

Korban juga mengaku dibawa ke pos pengamanan malam tahun baru yang ada di sekitar kawasan PTB. Di lokasi tersebut, ia mengaku diminta jongkok sebelum akhirnya dibawa menggunakan sepeda motor menuju Polres Maros.

Baca Juga : Bupati Larang Warga Bakar Petasan di Malam Tahun Baru

“Saat tiba di salah satu ruangan di Polres Maros, saya lihat ada polisi minum bir. Tanpa bicara, saya langsung dipukul sampai babak belur,” sambungnya.

Akbar juga mengungkapkan dirinya sempat ditawari minuman keras oleh salah satu anggota polisi, namun ia menolaknya. Ia kemudian dituduh melempar petasan ke arah petugas dan hendak memukul polisi.

“Mereka bilang saya mau mengeroyok polisi, saya bantah. Di lokasi saya sendiri tidak ada temanku sama sekali,” tegasnya.

Baca Juga : Bupati Larang Warga Bakar Petasan di Malam Tahun Baru

Selain mengalami tindakan kekerasan juga menyebutkan dirinya sempat dipaksa menandatangani surat pernyataan tanpa mengetahui isi surat tersebut. Selama proses penandatanganan, Akbar mengklaim dirinya masih mendapat perlakuan kekerasan.

“Setelah saya tanda tangan, baru saya dibilang boleh pulang. Saya tidak terima peristiwa yang saya alami, saya bersama keluarga sudah melapor ke Propam Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.

#Ferdy Sambo