RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pasangan suami istri di Makassar ditangkap polisi diduga lakukan tindakan asusila terhadap karyawannya seorang perempuan berinisial K (22). Kedua pelaku tersebut yakni yang berinisial SM (istri/39) dan SK (23).
Pasangan suami istri pemilik usaha nasi kuning tersebut pasca kejadian di pada awal Januari 2026 di rumah pelaku yang berada di kawasan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana menjelaskan kronologi kejadian yang diduga telah direncanakan pelaku.
Baca Juga : Pria Berusia 50 Tahun di Makassar Tewas Usai Dianiaya Teman Saat Minum Minuman Keras
"Ceritanya begini, istri curiga pada suaminya. Istrinya 39 tahun, suaminya kelahiran 24 tahun. Dia punya usaha nasi kuning ada sepuluh tempat. Dimana tempat usahanya itu ada karyawannya perempuan sehingga ada dugaan suami selingkuh," ujar Arya, Rabu (5/6/2024).
Kecurigaan itu mendorong pelaku yang merupakan istri bos, untuk memancing korban yang telah bekerja sebagai karyawan selama setahun agar datang ke salah satu tokonya. Setiba di sana, korban dikurung, dipaksa mengaku, dan dipukuli.
"Meski pelaku berdalih tak melakukan pemukulan, kan sudah ada bukti rekaman video," tegas Arya.
Baca Juga : Anggota DPRD Pangkep Kena Sanksi Pemberhentian Sementara
Lebih tragis, setelah pemukulan, korban yang menangis dan meronta-ronta kembali dipaksa untuk berhubungan badan oleh suami pelaku.
"Dimintalah suaminya untuk berhubungan badan, namun tetap dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali," jelas Kapolrestabes. Peristiwa paksaan yang oleh korban disebut sebagai "pemerkosaan" ini turut dijadikan video oleh pelaku. "Korban kan menangis meronta dan mengatakan ini pemerkosaan karena dipaksa," tambahnya.
Kapolrestabes menegaskan bahwa motif balas dendam atas dugaan perselingkuhan tidak membenarkan cara yang digunakan pelaku. "Motifnya ya itu, mengetahui selingkuh atau tidak. Tapi cara membuktikannya salah. Masa orang dipaksa berhubungan badan. Karena orang dipaksa dengan ketakutannya, ya akhirnya tidak terbukti dengan sendirinya," ujarnya.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Ruang Pelayanan SKCK Baru, Wujudkan Layanan Publik yang Presisi
Bukti kunci dalam kasus ini diperoleh dari penyitaan telepon genggam milik pelaku perempuan. Video yang disimpan untuk kepentingan pribadi pelaku itu kini menjadi barang bukti.
"Bukti diperoleh dari HP tersangka (istri) kita sita," kata Arya.
Kejadian yang berlangsung di satu lokasi dan hari yang sama itu akhirnya berakhir setelah korban berhasil keluar dan meminta dijemput kerabatnya. "Alhamdulillah korban bisa keluar dan minta jemput sama kerabatnya," kata Arya.
Baca Juga : Kerja Cepat Polres Maros Tangani Kasus Pengeroyokan, 12 Anggota Polisi Diperiksa
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri ini disangkakan pasal 6B dan C juncto pasal 14 ayat 1A dan ayat 2 UU nomor 2012 tahun 2002 tentang kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta.
