Selasa, 09 Desember 2025 20:37

Diskominfo Makassar Gelar Monev Keterbukaan Informasi Publik

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Diskominfo Makassar Gelar Monev Keterbukaan Informasi Publik

"Kami berharap dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, seluruh kelurahan di Kota Makassar dapat meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemkot Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan monitoring dan evaluasi peningkatan kinerja keterbukaan informasi publik di kelurahan lingkup pemerintah kota Makassar, di Gedung MGC, Selasa (9/12/2025). 

Kegiatan ini untuk memastikan 153 kelurahan di Kota Makassar telah memenuhi standar keterbukaan informasi publik yang ditetapkan oleh pemerintah. 

"Monitoring dan evaluasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Abdullah, Kepala Bidang Humas dan IKP saat membuka kegiatan tersebut. 

Baca Juga : Appi Hadiri Buka Puasa Bersama di Kejari Makassar

Dalam kegiatan ini, tim Diskominfo melakukan penilaian terhadap beberapa aspek, termasuk ketersediaan informasi publik, aksesibilitas informasi, dan responsivitas pemerintah terhadap permintaan informasi masyarakat.

"Kami berharap dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, seluruh kelurahan di Kota Makassar dapat meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ucapnya.

Hasil monitoring dan evaluasi ini akan digunakan sebagai acuan untuk meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik di kelurahan lingkup pemerintah kota Makassar.

Baca Juga : Appi Bahas Penguatan Kapasitas Guru di Makassar Bersama Putera Sampoerna Foundation

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Dr. Khaerul Mannan, SH, MH dan Andi Fauziah Astrid. 

Dr Khaerul Mannan lebih menjelaskan terkait dasar hukum daftar informasi publik. Tugas dan wewenang Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tak hanya itu, Ia pula memaparkan kepasa peserta terkait kategorisasi informasi publik yang diatur dalam UU KIP.

Baca Juga : Berikut Daftar Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan untuk Kota Makassar

Sementara, Andi Fauziah Astrid membahas terkait tata cara pelayanan informasi publik yang masuk dalam implementasi perki No. 1 tahun 2021. 

#Munafri Arifuddin