RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Deputi Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Sulampua, Prayitno Amigoro, memaparkan capaian, mandat, serta strategi terbaru LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan pada High Level Meeting (HLM) terbaru di Makassar. Paparan tersebut menegaskan posisi LPS yang semakin strategis dalam mengawal penjaminan simpanan dan penanganan bank bermasalah.
Dua Dekade Menjamin Simpanan Nasabah
Prayitno menjelaskan, LPS dibentuk pascakrisis moneter 1997/1998 dan mulai beroperasi pada 2005 sebagai lembaga independen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Baca Juga : Ketua Dewan Komisioner OJK dan Dua Pejabat Eksekutif Ajukan Pengunduran Diri
“Selama hampir dua dekade, LPS terus berkembang dan memperkuat instrumen penjaminan simpanan sebagai fondasi stabilitas perbankan nasional,” ujarnya.
Mandat Meluas: Dari Paybox Plus Menjadi Risk Minimizer
Menurut Prayitno, perluasan mandat melalui UU P2SK 2023 menjadikan LPS tidak lagi sekadar membayar klaim simpanan, tetapi juga terlibat lebih awal dalam penanganan bank bermasalah.
Baca Juga : LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Mei 2026, Perbankan Tetap Stabil
Beberapa kewenangan baru LPS meliputi:
Early involvement dalam penyelamatan bank,
Penyertaan modal sementara,
Baca Juga : LPS Warna Dari Timur Dorong Literasi Keuangan Lewat Festival Kreatif di Makassar
Pengambilalihan aset dan kewajiban bank sejak BDR,
Penentuan opsi resolusi seperti purchase & assumption, bridge bank, hingga likuidasi.
“Mandat baru ini membuat LPS lebih proaktif mencegah krisis dan meminimalkan kerugian sektor keuangan,” jelasnya.
99,94% Rekening Nasional Sudah Terlindungi
Prayitno memaparkan bahwa hingga 31 Oktober 2025, cakupan penjaminan simpanan mencapai 99,94% secara nasional—melampaui target minimum UU sebesar 90%.
Di wilayah Sulampua, cakupan bahkan menyentuh 99,97%, memastikan hampir seluruh rekening masyarakat memenuhi kriteria 3T:
Tercatat,
Tidak melebihi tingkat bunga penjaminan,
Tidak menyebabkan kerugian bank.
“Ini menunjukkan penjaminan LPS benar-benar hadir melindungi masyarakat, bahkan hingga ke daerah,” katanya.
Percepatan Pembayaran Klaim: Kini Hanya 5 Hari Kerja
Prayitno menegaskan bahwa LPS terus meningkatkan layanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui percepatan pembayaran klaim simpanan dari 14 hari kerja pada 2020 menjadi 5 hari kerja pada 2025.
Langkah itu didukung melalui:
Rekonsiliasi dan verifikasi cepat,
Optimalisasi aset bank,
Kerja sama erat dengan OJK,
Sosialisasi masif kepada nasabah terdampak.
Total Klaim Nasional Rp3,37 Triliun Layak Bayar
Prayitno merinci, sejak 2005 hingga Oktober 2025, LPS telah menetapkan penjaminan simpanan senilai:
Rp3,96 triliun total simpanan,
Rp3,37 triliun layak bayar,
Rp591,56 miliar tidak layak bayar.
Penyebab tidak layak bayar umumnya terkait simpanan tidak tercatat, bunga melebihi tingkat penjaminan, dan indikasi tindakan melanggar hukum.
Data Sulampua: Rp239,68 Miliar Dikembalikan kepada Nasabah
Di wilayah Sulampua, LPS menangani 10 BPR/BPRS yang dicabut izinnya hingga 2025 dengan total simpanan:
Rp333,36 miliar,
Rp291,75 miliar (87,63%) layak bayar,
Rp41,24 miliar tidak layak bayar.
Prayitno menegaskan bahwa proses pembayaran klaim di wilayah Sulampua dilakukan secara cepat, transparan, dan mengikuti standar nasional.
Komitmen Menjaga Kepercayaan Publik
Melalui mandat baru sebagai risk minimizer, Prayitno menyampaikan bahwa LPS akan terus memperkuat sinergi dengan OJK, BI, dan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, terutama di wilayah timur Indonesia.
“LPS hadir untuk memastikan simpanan masyarakat tetap aman dan kepercayaan terhadap perbankan terjaga. Itulah komitmen kami,” tutupnya.
