Kamis, 27 November 2025 16:24

Bupati Wajo Perintahkan Proyek Taman Rumah Jabatan Dihentikan

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sekretaris Daerah, Armayani.
Sekretaris Daerah, Armayani.

"Pada intinya, kita harus bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Saya ingatkan kepada semua pihak jangan pernah memulai pekerjaan tidak berdasar mekanisme PBJ dan aturan lainnya,"

RAKYATKU.COM, WAJO - Bupati Wajo, Andi Rosman tegas perintahkan pengerjaan penataan Taman Rumah Jabatan Bupati di Jl Veteran, Sengkang dihentikan.

Demikian perintah Bupati melalui Sekretaris Daerah, Armayani.

Armayani mengungkap proyek pengerjaan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Baca Juga : Bupati Wajo: Sensus Ekonomi 2026 Kunci Penguatan Daya Saing Ekonomi dan Pembangunan Daerah

"Betul ada perintah Bapak Bupati bahwa proyek penataan taman rumah jabatan dihentikan pekerjaannya," ujar Armayani.

"Terlebih mekanisme PBJ tidak sesuai. Maka perintah tegas pak Bupati proyek itu dihentikan, kalau tidak bisa dikerjakan tahun ini, lanjut tahun depan asalkan semua sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," tambahnya menuturkan.

Terpisah, Bupati Wajo Andi Rosman menegaskan kepada seluruh kepala OPD dan pihak terkait agar pengerjaan proyek didasari mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang benar.

Baca Juga : Jelang Musywil PKB Sul-Sel, Ketua DPC PKB Wajo serukan Aklamasi untuk Azhar Arsyad

"Pada intinya, kita harus bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Saya ingatkan kepada semua pihak jangan pernah memulai pekerjaan tidak berdasar mekanisme PBJ dan aturan lainnya," tegas Andi Rosman.

#pemkab wajo