Rabu, 26 November 2025 21:26
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, WAJO – DPRD Kabupaten Wajo terus mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal itu diwujudkan melalui penyelenggaraan diskusi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang digelar dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

 

Kegiatan tersebut dihadiri Pimpinan Bapemperda, ketua dan anggota Pansus DPRD Wajo, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag Legislasi dan Persidangan DPRD Wajo, Kabag Hukum Pemda Wajo, Direktur BUMD, perwakilan perbankan, pimpinan perguruan tinggi, kepala desa, ketua partai politik, insan pers hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Moderator diskusi, Ardiansyah Rahim, menegaskan bahwa diskusi publik merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan Perda. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi prinsip penting yang wajib dipenuhi dalam penyusunan regulasi daerah.

Baca Juga : DPRD Wajo Gelar Tabligh Akbar Peringatan Isra Mi’raj, Wakafkan 200 Al-Qur’an

“Ranperda ini sangat urgent. Masyarakat harus memberikan masukan terkait apa saja yang diatur dalam Perda KIP. Tujuannya agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan publik,” ujar Ardiansyah, yang juga anggota Tim Penyusun Naskah Akademik Ranperda KIP.

 

Ia menambahkan, kehadiran Perda KIP merupakan kebutuhan mendesak untuk membangun pemerintahan yang baik. Inisiatif DPRD melalui Bapemperda disebutnya sebagai langkah progresif dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran S.Sos., M.Si., menyebutkan bahwa Ranperda KIP telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Penyusunannya juga mengikuti seluruh ketentuan regulatif yang diamanatkan UU No. 12 Tahun 2011 serta Permendagri No. 80 junto 120.

Baca Juga : Komisi IV DPRD Wajo RDP dengan PHI dan Pemkab, Bahas Dugaan DAU Jalan di Dinas Sosial

“Diskusi publik ini digelar untuk menjaring masukan dari seluruh elemen karena pada dasarnya, kita semua adalah objek dari Perda KIP ini. Kelak masyarakatlah yang akan merasakan langsung manfaatnya,” ujar Amran, yang juga Ketua Pansus Pembahasan Ranperda.

Amran mengungkapkan bahwa berbagai dinamika seperti sengketa informasi hingga meningkatnya distrust publik terhadap badan publik menjadi alasan penting hadirnya regulasi ini. Ia juga menekankan bahwa wacana penguatan Perda KIP berlandaskan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

“Secara sosiologis, masyarakat kita mengalami trust deficit karena prinsip-prinsip good governance belum sepenuhnya dirasakan. Dengan adanya Perda KIP, diharapkan ada pedoman jelas bagi masyarakat untuk mengakses informasi sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap penyelenggara pemerintahan,” jelasnya.

Baca Juga : Pansus DPRD Wajo Matangkan Ranperda KIP, Dorong Transparansi hingga Tingkat Desa

Melalui diskusi publik ini, DPRD Wajo berharap Ranperda KIP dapat menjadi instrumen hukum yang tidak hanya memenuhi hak-hak dasar masyarakat, tetapi juga mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuha

Penulis : Abd Rasyid. MS