Jumat, 14 November 2025 17:59

GMTD Pertegas Aset Lahan Dijaga Sah Secara Hukum, Klaim Pihak Lain Dinilai Keliru

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
GMTD Pertegas Aset Lahan Dijaga Sah Secara Hukum, Klaim Pihak Lain Dinilai Keliru

PT GMTD Tbk menegaskan kepemilikan sah atas lahan 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga Makassar berdasarkan pembebasan lahan resmi tahun 1991–1998. Perusahaan mengecam klaim ilegal, melaporkan penyerobotan, dan menegaskan komitmen terhadap kepastian hukum serta transparansi sebagai perusahaan terbuka.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR — PT GMTD Tbk mengeluarkan pernyataan resmi menegaskan bahwa lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan aset sah perusahaan. Penegasan ini disampaikan menanggapi munculnya klaim kepemilikan dari pihak-pihak tertentu yang dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum.

Dalam keterangannya, manajemen PT GMTD Tbk menjelaskan bahwa seluruh proses pembelian dan pembebasan lahan dilakukan secara resmi, sah, dan transparan pada periode 1991–1998. Pada masa tersebut, PT GMTD Tbk tercatat sebagai satu-satunya pihak yang memiliki hak dan wewenang penuh untuk melakukan pembebasan, transaksi, serta pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga.

“Dengan demikian, setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut—dengan alasan apa pun—adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. Tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas manajemen dalam pernyataan resmi.

Baca Juga : Kuasa Hukum PT Hadji Kalla: Secara Hukum Kepemilikan Kami Sah

Laporkan Penyerobotan Lahan ke Polisi

PT GMTD Tbk juga mengungkapkan bahwa sebagian kecil dari lahan tersebut, sekitar 5.000 meter persegi, dalam sebulan terakhir telah mengalami upaya penyerobotan fisik oleh pihak tertentu. Aksi tersebut dinilai ilegal dan telah dilaporkan secara resmi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Perusahaan menegaskan bahwa secara fisik maupun legal, lahan 16 hektare tersebut berada dalam penguasaan PT GMTD Tbk.

Baca Juga : PT Hadji Kalla Tegaskan Tak Terlibat dalam Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar

Imbauan Agar Semua Pihak Berpegang pada Fakta Hukum

Melalui rilis ini, PT GMTD Tbk meminta seluruh pihak untuk menilai persoalan ini secara objektif dan berdasarkan dokumen hukum resmi. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menghormati proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas.

Perusahaan Terbuka dengan Struktur Kepemilikan Pemerintah Daerah

Baca Juga : GMTD Wujudkan Pilar “Sejahtera” Lewat Aksi Sosial Lippo untuk Indonesia di Tanjung Bunga Makassar

PT GMTD Tbk merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan ini dipelopori pemerintah dan memiliki struktur pemegang saham yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kota Makassar, Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan, serta masyarakat luas, termasuk PT Makassar Permata Sulawesi.

Adapun susunan Komisaris dan Direksi PT GMTD Tbk saat ini adalah:

Dewan Komisaris

Baca Juga : LippoLand Wujudkan Komitmen ESG Lewat Pemberdayaan Ibu Pekerja Kebersihan di Tanjung Bunga

Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D — Presiden Komisaris (Independen)

Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS — Komisaris Independen

Indra Yuwana, S.Kom, M.S. — Komisaris Independen

Baca Juga : GMTD Rayakan HUT ke-27 dengan Tebar Kepedulian Lewat CSR di Panti Asuhan

Primus Dorimulu — Komisaris Independen

Theo L. Sambuaga — Komisaris

Drs. Muhammad Firda, M.Si — Utusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Baca Juga : GMTD Rayakan HUT ke-27 dengan Tebar Kepedulian Lewat CSR di Panti Asuhan

H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. — Utusan Pemerintah Kota Makassar

Harippudin, S.E. — Utusan Pemerintah Kabupaten Gowa

Direksi

Baca Juga : GMTD Rayakan HUT ke-27 dengan Tebar Kepedulian Lewat CSR di Panti Asuhan

Ali Said, S.E. — Presiden Direktur

Iqbal Farabi, S.H., M.H. — Direktur

Drs. Danang Kemayan Jati — Direktur

#Kasus Tanah #gmtd #Penyerobotan tanah #GMTD vs KALLA