RAKYATKU.COM,PAREPARE--Pemerintah Kota Parepare menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Wali Kota Parepare, Senin (10/11/2025).
Baca Juga : Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Sulawesi, Dorong Pembiayaan Sehat Jelang Lebaran
Baca Juga : TSM Buka Kegiatan Serambi 2026, Minta BI Tingkatkan Skala dan Jumlah Penukaran
Kerja sama ini mencakup pemberian jaminan sosial bagi pekerja rentan seperti pemulung, juru parkir, petani, peternak, dan nelayan.
Baca Juga : Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Sulawesi, Dorong Pembiayaan Sehat Jelang Lebaran
Baca Juga : TSM Buka Kegiatan Serambi 2026, Minta BI Tingkatkan Skala dan Jumlah Penukaran
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga ketenagakerjaan. Ia menilai, jaminan sosial bagi pekerja rentan menjadi bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, meski dalam kondisi efisiensi anggaran.
Baca Juga : Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Sulawesi, Dorong Pembiayaan Sehat Jelang Lebaran
Baca Juga : TSM Buka Kegiatan Serambi 2026, Minta BI Tingkatkan Skala dan Jumlah Penukaran
Baca Juga : Lepas Pasar Murah Ramadan, Tasming Hamid Distribusi 1.000 Paket Sembako untuk Warga
“Meski dalam kondisi efisiensi saat ini, tapi saya sampaikan kalau programnya demi masyarakat, jangan stagnan dan jangan mundur, harus maju,” tegas Tasming Hamid.
Baca Juga : Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Sulawesi, Dorong Pembiayaan Sehat Jelang Lebaran
Baca Juga : TSM Buka Kegiatan Serambi 2026, Minta BI Tingkatkan Skala dan Jumlah Penukaran
Ia menjelaskan, perlindungan bagi pekerja rentan sejalan dengan salah satu Program Unggulan TSM-Mo, yaitu Gratis BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kerja sama ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat Parepare dapat memperoleh jaminan sosial yang layak.
Baca Juga : Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Sulawesi, Dorong Pembiayaan Sehat Jelang Lebaran
Baca Juga : TSM Buka Kegiatan Serambi 2026, Minta BI Tingkatkan Skala dan Jumlah Penukaran
“Dengan tercover nya para pekerja rentan, mereka paling tidak memiliki jaminan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan saat bekerja. Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat Parepare terlindungi,” kata Tasming.
Baca Juga : Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Sulawesi, Dorong Pembiayaan Sehat Jelang Lebaran
Baca Juga : TSM Buka Kegiatan Serambi 2026, Minta BI Tingkatkan Skala dan Jumlah Penukaran
Baca Juga : Ramadan Penuh Berkah, PKK Parepare Serentak Bagikan Takjil dan Gelar Amaliyah di Auditorium BJ Habibie
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 2.107 pekerja rentan di Parepare akan segera terdaftar dan dibiayai pemerintah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.(*)
