RAKYATKU.COM,PAREPARE--Pemerintah Kota Parepare menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Wali Kota Parepare, Senin (10/11/2025).
Baca Juga : Manajemen RSUD Andi Makkasau Tekankan Budaya Kerja Berintegritas dan Tertib Administrasi
Kerja sama ini mencakup pemberian jaminan sosial bagi pekerja rentan seperti pemulung, juru parkir, petani, peternak, dan nelayan.
Baca Juga : Manajemen RSUD Andi Makkasau Tekankan Budaya Kerja Berintegritas dan Tertib Administrasi
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga ketenagakerjaan. Ia menilai, jaminan sosial bagi pekerja rentan menjadi bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, meski dalam kondisi efisiensi anggaran.
Baca Juga : Manajemen RSUD Andi Makkasau Tekankan Budaya Kerja Berintegritas dan Tertib Administrasi
Baca Juga : TSM Datangi RSUD Andi Makkasau, Pantau Langsung Pemulasaraan Jenasah Pelajar Tewas Tenggelam
“Meski dalam kondisi efisiensi saat ini, tapi saya sampaikan kalau programnya demi masyarakat, jangan stagnan dan jangan mundur, harus maju,” tegas Tasming Hamid.
Baca Juga : Manajemen RSUD Andi Makkasau Tekankan Budaya Kerja Berintegritas dan Tertib Administrasi
Ia menjelaskan, perlindungan bagi pekerja rentan sejalan dengan salah satu Program Unggulan TSM-Mo, yaitu Gratis BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kerja sama ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat Parepare dapat memperoleh jaminan sosial yang layak.
Baca Juga : Manajemen RSUD Andi Makkasau Tekankan Budaya Kerja Berintegritas dan Tertib Administrasi
“Dengan tercover nya para pekerja rentan, mereka paling tidak memiliki jaminan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan saat bekerja. Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat Parepare terlindungi,” kata Tasming.
Baca Juga : Manajemen RSUD Andi Makkasau Tekankan Budaya Kerja Berintegritas dan Tertib Administrasi
Baca Juga : Tasming Hamid Pimpin Rakor Awal Tahun, Evaluasi Kinerja 2025 dan Matangkan Program 2026
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 2.107 pekerja rentan di Parepare akan segera terdaftar dan dibiayai pemerintah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.(*)
