RAKYATKU.COM,PAREPARE--Pemerintah Kota Parepare menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Wali Kota Parepare, Senin (10/11/2025).
Baca Juga : Guru Besar Umpar Wafat, Wali Kota Tasming Hamid Sampaikan Duka Mendalam
Baca Juga : Gubernur Sulsel Siapkan Kota Parepare Jadi Percontohan Gerakan Indonesia Asri
Kerja sama ini mencakup pemberian jaminan sosial bagi pekerja rentan seperti pemulung, juru parkir, petani, peternak, dan nelayan.
Baca Juga : Guru Besar Umpar Wafat, Wali Kota Tasming Hamid Sampaikan Duka Mendalam
Baca Juga : Gubernur Sulsel Siapkan Kota Parepare Jadi Percontohan Gerakan Indonesia Asri
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga ketenagakerjaan. Ia menilai, jaminan sosial bagi pekerja rentan menjadi bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, meski dalam kondisi efisiensi anggaran.
Baca Juga : Guru Besar Umpar Wafat, Wali Kota Tasming Hamid Sampaikan Duka Mendalam
Baca Juga : Gubernur Sulsel Siapkan Kota Parepare Jadi Percontohan Gerakan Indonesia Asri
Baca Juga : Parepare Ambil Bagian di MTQ XXXIV Sulsel, Tasming Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani
“Meski dalam kondisi efisiensi saat ini, tapi saya sampaikan kalau programnya demi masyarakat, jangan stagnan dan jangan mundur, harus maju,” tegas Tasming Hamid.
Baca Juga : Guru Besar Umpar Wafat, Wali Kota Tasming Hamid Sampaikan Duka Mendalam
Baca Juga : Gubernur Sulsel Siapkan Kota Parepare Jadi Percontohan Gerakan Indonesia Asri
Ia menjelaskan, perlindungan bagi pekerja rentan sejalan dengan salah satu Program Unggulan TSM-Mo, yaitu Gratis BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kerja sama ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat Parepare dapat memperoleh jaminan sosial yang layak.
Baca Juga : Guru Besar Umpar Wafat, Wali Kota Tasming Hamid Sampaikan Duka Mendalam
Baca Juga : Gubernur Sulsel Siapkan Kota Parepare Jadi Percontohan Gerakan Indonesia Asri
“Dengan tercover nya para pekerja rentan, mereka paling tidak memiliki jaminan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan saat bekerja. Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat Parepare terlindungi,” kata Tasming.
Baca Juga : Guru Besar Umpar Wafat, Wali Kota Tasming Hamid Sampaikan Duka Mendalam
Baca Juga : Gubernur Sulsel Siapkan Kota Parepare Jadi Percontohan Gerakan Indonesia Asri
Baca Juga : Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Kunjungi Parepare, Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Ekonomi Keluarga
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 2.107 pekerja rentan di Parepare akan segera terdaftar dan dibiayai pemerintah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.(*)
