Rabu, 05 November 2025 00:42

PT Hadji Kalla Tegaskan Tak Terlibat dalam Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis T, S. H., M. H. saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Wisma Kalla, beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis T, S. H., M. H. saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Wisma Kalla, beberapa waktu lalu.

PT Hadji Kalla menegaskan tidak terlibat dalam sengketa lahan Tanjung Bunga. Kuasa hukum memastikan lahan milik perusahaan memiliki alas hak resmi dari BPN.

RAKYATKU. COM, MAKASSAR — Menanggapi sejumlah pemberitaan pada Senin (3/11) yang menyebutkan bahwa pihak Group Lippo melalui GMTD telah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas ±16 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks, kuasa hukum PT Hadji Kalla menegaskan bahwa perusahaan bukan merupakan pihak dalam perkara dimaksud.

Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Azis T., S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT Hadji Kalla, dalam klarifikasi tertulis kepada media, Selasa (4/11).

PT Hadji Kalla tidak memiliki keterikatan hukum apapun terhadap putusan perkara tersebut, karena bukan pihak yang berperkara dalam perkara perdata yang menjadi dasar eksekusi sebagaimana disebutkan,” tegas Azis.

Baca Juga : Kuasa Hukum PT Hadji Kalla: Secara Hukum Kepemilikan Kami Sah

Lebih lanjut, Azis menyampaikan bahwa lokasi dan batas-batas objek eksekusi yang diberitakan tidak dijelaskan secara pasti, sehingga menimbulkan potensi kesalahpahaman publik.

“Penetapan batas lahan seharusnya merujuk pada hasil pengukuran dan penetapan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, sesuai ketentuan PP No. 24 Tahun 1997 jo. Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021. Tanpa itu, batas-batas yang disampaikan hanya bersifat imajiner dan berpotensi menyesatkan,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan PT Hadji Kalla di kawasan tersebut sepenuhnya berada di atas lahan sah milik perusahaan, yang telah memiliki alas hak resmi berdasarkan dokumen yang diterbitkan oleh BPN pada 8 Juli 1996, dan telah diperpanjang masa berlaku Hak Guna Bangunannya (HGB) hingga 24 September 2036.

Baca Juga : PT GMTD Resmi Kuasai 16 Hektare Lahan di Tanjung Bunga Usai Eksekusi Inkracht

“Seluruh aktivitas pematangan lahan dan pemagaran di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga (depan Trans Studio Mall) dilakukan di atas lahan milik PT Hadji Kalla yang sah secara hukum dan administratif. Dokumen kepemilikan tersebut adalah dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum penuh,” tambah Azis.

Sejak tahun 1993, PT Hadji Kalla diketahui telah menguasai lahan tersebut secara fisik dan yuridis tanpa pernah terputus. Oleh karena itu, setiap klaim pihak lain terhadap lahan yang secara faktual dikuasai PT Hadji Kalla disebut sebagai klaim tidak berdasar.

“Dengan demikian, setiap pihak yang mengaku atau berspekulasi telah menguasai lahan yang masuk dalam penguasaan PT Hadji Kalla, dapat kami tegaskan bahwa klaim tersebut bersifat imajiner dan tidak faktual,” tegas Azis menutup keterangannya.

#PT Hadji Kalla #sengketa lahan Tanjung Bunga #klarifikasi Hadji Kalla #Eksekusi lahan Makassar #HGB BPN Makassar #Group Lippo #gmtd #hukum pertanahan Sulsel #properti Makassar