Senin, 03 November 2025 11:03

PT GMTD Resmi Kuasai 16 Hektare Lahan di Tanjung Bunga Usai Eksekusi Inkracht

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sengketa 25 Tahun Berakhir, PT GMTD Menang Sah di Lahan Tanjung Bunga
Sengketa 25 Tahun Berakhir, PT GMTD Menang Sah di Lahan Tanjung Bunga

PT GMTD sukses menuntaskan eksekusi lahan 16 hektare di Tanjung Bunga Makassar berdasarkan putusan inkracht, menandai berakhirnya sengketa hukum dan memperkuat kepastian investasi properti.

RAKYATKU. COM, MAKASSAR — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) berhasil menuntaskan proses eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas ±16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 3 November 2025, dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita PN Makassar, dengan dukungan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Seluruh proses berjalan tertib, aman, dan tanpa hambatan.

Langkah ini menandai tahap akhir dari sengketa hukum yang telah berlangsung lebih dari dua dekade sejak tahun 2000, ketika PT GMTD mengajukan gugatan terkait penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain. Setelah melalui seluruh tahapan peradilan, putusan final pengadilan menetapkan lahan tersebut sebagai milik sah PT GMTD.

Baca Juga : PT Hadji Kalla Tegaskan Tak Terlibat dalam Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar

“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD.

Dengan berakhirnya proses eksekusi, lahan seluas 16 hektare itu kini resmi berada di bawah penguasaan PT GMTD. Perseroan berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk pengembangan kawasan Tanjung Bunga sebagai kawasan hunian dan bisnis terpadu yang berpotensi membuka lapangan kerja baru serta memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar.

“Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, dan pemerintah daerah atas dukungan dalam memastikan eksekusi berjalan lancar,” tambah Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.

Baca Juga : PT Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Sah Lahan Tanjung Bunga, Minta PN Makassar Tunda Eksekusi

PT GMTD juga mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan turut mendukung upaya pembangunan yang dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tentang PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD)

PT GMTD merupakan anak perusahaan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) yang dikenal sebagai pelopor pengembangan kawasan perkotaan modern di Kota Makassar. Sejak berdiri, PT GMTD berhasil mentransformasi Kawasan Tanjung Bunga dari lahan rawa menjadi kota mandiri modern dengan fasilitas berstandar internasional.

Baca Juga : LippoLand Wujudkan Komitmen ESG Lewat Pemberdayaan Ibu Pekerja Kebersihan di Tanjung Bunga

Perseroan mengelola kawasan seluas kurang lebih 1.000 hektare di barat daya Makassar, yang terbagi atas tiga zona: Utara, Delta, dan Selatan. Hingga kini, PT GMTD telah membangun lebih dari 7.916 unit rumah dengan populasi lebih dari 5.470 keluarga.

Selain pengembangan kawasan hunian dan bisnis, PT GMTD juga berfokus pada layanan pengelolaan lahan siap bangun, infrastruktur kawasan, dan fasilitas pariwisata terpadu, sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka panjang yang sejalan dengan masterplan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

#PT GMTD #Gowa Makassar Tourism Development #Tanjung Bunga #Eksekusi lahan Makassar #Lippo Karawaci #properti Makassar #Pengadilan Negeri Makassar #Ali Said #Agustinus Bangun #Investasi Properti Sulsel