Selasa, 21 Oktober 2025 19:55

Suami di Enrekang Tewaskan Istrinya dengan Cara Tragis di Kebun Salak

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan.
Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan.

"Kami telah memeriksa sejumlah saksi, menggelar perkara, menetapkan tersangka, dan menyita barang bukti. Bukti yang menguatkan antara lain keterangan saksi dan hasil visum et repertum (autopsi) terhadap korban,"

RAKYATKU.COM, ENREKANG - Seorang wanita di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, tewas dengan cara tragis di tangan suaminya sendiri. Korban, Sri Yulianti (SY), diduga menjadi korban pembunuhan yang direncanakan oleh suaminya berinisial YD karena dilanda rasa cemburu dan tuduhan selingkuh. Kasus pembunuhan yang berbalut Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terbongkar dan diungkap oleh Polres Enrekang.

Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto menyampaikan kronologi kejadian dalam rilis persnya di lobi Polres Enrekang, Selasa (21/10/2025). 

"Pelaku YD telah kami tetapkan sebagai tersangka. Motifnya karena rasa curiga dan cemburu pada korban, yang dituduh selingkuh dan dianggap melakukan guna-guna (doti) terhadap dirinya," jelas AKBP Hari Budiyanto.

Baca Juga : Kapolsek Tempe Dorong Warga Bijak Dalam Menggunakan Medsos

Berdasarkan penyelidikan, rencana jahat YD sudah muncul pada Jumat malam, 17 Oktober 2025. Saat itu, terjadi cekcok hebat antara YD dan SY. YD mendendam dan berniat membunuh istrinya. Namun, karena hari sudah larut dan mereka memiliki bayi berusia 4 bulan, niat itu ia tunda.

Keesokan harinya, Sabtu (18/10/2025) pagi, YD mulai menjalankan aksinya. Ia mengajak istrinya keluar dengan alasan akan mengantarnya pulang ke rumah orang tua. Sebelum berangkat, bayi mereka dititipkan kepada keluarga. Alih-alih mengantar pulang, YD justru membawa SY ke kebun salak di Dusun Lintik, Desa Sumilian, Kecamatan Alla.

"Sesampainya di kebun, kembali terjadi cekcok. Kemudian YD menganiaya istrinya dengan menendang punggung korban sebanyak tiga kali," papar Kapolres. 

Baca Juga : Kepala SPN Polda Sulsel Dampingi Siswa Bintara Ziarah Makam Sang Ayah

Langkah YD semakin sadis. Ia kemudian mengalungkan selang ke leher SY dan mengikatnya dengan erat. Korban yang berusaha melawan dijambak rambutnya dan kepalanya dibenturkan ke batang pohon.

Setelah SY terdiam, YD melanjutkan aksinya dengan memasukkan jilbab korban ke dalam selang, lalu menarik ujung selang lainnya sehingga tubuh SY terangkat dan tidak menginjak tanah lagi. 

"YD menahan tarikan selang itu selama sekitar 20 menit, hingga ia mendengar suara ‘ngerok’ dari korban dan melihat SY berontak. Setelah korban tak bergerak, barulah selang dilepaskan," tuturnya.

Baca Juga : Polres Gowa Gencar Sosialisasi, Berhasil Ungkap 113 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan

YD lalu mendudukkan jasad istrinya yang sudah tak bernyawa dalam posisi berlutut dengan selang masih melingkar di leher. Pelaku kemudian menghubungi keluarganya. Keluarga yang datang ke TKP awalnya mengira SY meninggal karena gantung diri.

Polisi kemudian bergerak cepat. Berdasarkan laporan polisi dari Saharuddin pada 18 Oktober, penyidik Unit II PPA Satreskrim Polres Enrekang melakukan sejumlah langkah. 

"Kami telah memeriksa sejumlah saksi, menggelar perkara, menetapkan tersangka, dan menyita barang bukti. Bukti yang menguatkan antara lain keterangan saksi dan hasil visum et repertum (autopsi) terhadap korban," jelas Kapolres.

Baca Juga : Busur Dada Korban, Pelaku Kini Diamankan Polres Pelabuhan Makassar

Tersangka YD dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

"Kami masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Kapolres Enrekang.

#Ferdy Sambo