Selasa, 14 Oktober 2025 14:15

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Golden Eagle, Diduga Tawari Program Penghapusan Utang Tanpa Legalitas

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat melalui tawaran program penghapusan utang.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat melalui tawaran program penghapusan utang.

Satgas PASTI hentikan kegiatan Golden Eagle International karena tawarkan penghapusan utang tanpa izin dan legalitas. OJK imbau masyarakat waspada terhadap penipuan investasi ilegal.

RAKYATKU.COM, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat melalui tawaran program penghapusan utang.

Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah pihaknya memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah untuk klarifikasi atas laporan masyarakat. “Satgas PASTI bergerak cepat merespons informasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Setiap penawaran keuangan yang tidak memiliki izin dan dasar hukum akan kami hentikan,” tegas Rizal dalam keterangannya di Jakarta.

Dalam proses klarifikasi yang dihadiri anggota Satgas PASTI dari berbagai lembaga — termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, BIN, BSSN, dan PPATK — terungkap sejumlah fakta penting terkait Golden Eagle:

Baca Juga : OJK Dorong Inklusi Keuangan di Daerah 3T Lewat Program Gizi SPPG Talaka di Pangkep

Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank dengan mengklaim berlandaskan 24 dasar hukum, namun tidak mampu menjelaskan atau menunjukkan dokumen pendukungnya.

Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia, serta tidak memiliki izin operasional di sektor jasa keuangan.

Penawaran kegiatan usaha dilakukan tanpa pengawasan otoritas resmi, dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Baca Juga : Sinergi OJK dan Pemerintah Dukung Asta Cita Lewat Program Gizi dan Inklusi Ekonomi di Pangkep

Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas dan penawaran yang dilakukan oleh Golden Eagle.

Selain program penghapusan utang, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menelusuri adanya penawaran program pembiayaan investasi non-APBN/APBD yang diklaim Golden Eagle bersumber dari “likuiditas makroprudensial Bank Indonesia” dan “Asset Management Unit dari bank pelaksana”. Penawaran tersebut disebut meliputi skema hibah, penjaminan personal guarantee, serta pembagian fee.

Namun hasil klarifikasi menunjukkan bahwa seluruh skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan pihak pemerintah daerah maupun masyarakat.

Baca Juga : OJK Sulselbar dan Jurnalis Perempuan Makassar Edukasi Publik Waspadai Pinjol dan Judi Online di Financial Literacy Fest 2025

Rizal menegaskan, Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menangani berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak mana pun yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi, pinjaman online, atau program keuangan lain yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa dasar hukum yang jelas.

Laporan atau aduan terkait aktivitas keuangan ilegal dapat disampaikan melalui website sipasti.ojk.go.id , Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email: konsumen@ojk.go.id

#OJK #Satgas Pasti #Golden Eagle #investasi ilegal #Penghapusan Utang #penipuan keuangan #Perlindungan Konsumen