Kamis, 09 Oktober 2025 23:17

OJK Perkuat Pengawasan Pasar, Terapkan Sanksi Tegas untuk Jaga Integritas Industri Keuangan

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
OJK Perkuat Pengawasan Pasar, Terapkan Sanksi Tegas untuk Jaga Integritas Industri Keuangan

OJK memperkuat pengawasan dan penegakan sanksi di pasar modal, derivatif, dan bursa karbon. Selama 2025, OJK telah menjatuhkan 49 sanksi administratif untuk menjaga integritas pasar dan melindungi investor.

RAKYATKU.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon. Langkah ini dilakukan untuk memastikan terciptanya industri keuangan yang sehat, transparan, dan terlindungi dari praktik yang merugikan investor.

Dalam keterangan resmi, OJK menyampaikan bahwa pengawasan pasar dilakukan secara menyeluruh melalui pemantauan transaksi pasar modal, pemeriksaan terhadap pelaku usaha, serta penerapan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan.

 Pengawasan Pasar Modal Diperketat

Baca Juga : OJK Perketat Pengawasan PVML, 125 Sanksi Administratif Dijatuhkan Sepanjang September 2025

Selama September 2025, OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah pelaku pasar untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip tata kelola yang baik. Pengawasan juga mencakup aktivitas perdagangan efek, transaksi derivatif, serta aktivitas bursa karbon untuk mencegah potensi praktik manipulatif dan penyimpangan.

Selain itu, OJK mengintensifkan penggunaan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk mendeteksi secara dini aktivitas yang mencurigakan di pasar keuangan.

Sanksi Administratif Diterapkan kepada Pelanggar

Baca Juga : OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, IHSG Cetak Rekor Tertinggi di Agustus 2025

Sebagai bentuk penegakan aturan, OJK telah mengenakan 49 sanksi administratif kepada pelaku industri pasar modal selama Januari–September 2025. Dari jumlah tersebut, 10 sanksi berupa denda dengan nilai total mencapai Rp2,1 miliar, sementara sisanya berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Sanksi ini diberikan kepada berbagai pihak, termasuk perusahaan efek, manajer investasi, dan pihak-pihak terkait lainnya yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan pasar modal.

“OJK tidak akan ragu menindak pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan investor. Penegakan sanksi ini merupakan bagian penting dari menjaga integritas dan kredibilitas pasar keuangan,” tegas Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Baca Juga : OJK Luncurkan SPRINT Bidang Pasar Modal, Permudah Perizinan di Daerah

 Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan

Untuk memperkuat efektivitas pengawasan, OJK juga menjalin kolaborasi dengan lembaga penegak hukum, otoritas internasional, serta bursa dan asosiasi industri. Kolaborasi ini bertujuan mempercepat pertukaran data, memperkuat kapasitas pengawasan, dan meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran.

#OJK sanksi pasar modal 2025 #pengawasan pasar modal #sanksi administratif OJK #penegakan hukum keuangan #derivatif Indonesia #Bursa Karbon #kepatuhan industri keuangan #pengawasan keuangan berbasis teknologi