RAKYATKU.COM, JAKARTA — Pasar modal Indonesia mencatat pertumbuhan jumlah investor yang signifikan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah investor pasar modal hingga akhir September 2025 mencapai 18,66 juta, atau meningkat 3,79 juta investor baru sejak awal tahun.
Pertumbuhan tersebut mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal nasional yang terus menguat seiring kinerja positif Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan membaiknya kondisi ekonomi domestik.
“Lonjakan jumlah investor ini menunjukkan meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam investasi pasar modal, terutama dari kalangan ritel,” ujar Inarno Djajadi, Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Baca Juga : Pasar Obligasi, Derivatif, dan Bursa Karbon Tumbuh Positif, Diminati Investor Domestik
Penggalangan Dana Menguat, Emiten Baru Bermunculan
Sejalan dengan meningkatnya jumlah investor, aktivitas penghimpunan dana (fundraising) di pasar modal juga mencatat kinerja impresif. Hingga akhir September 2025, nilai penawaran umum korporasi mencapai Rp186,52 triliun, naik Rp18,60 triliun dibandingkan bulan sebelumnya.
Selain itu, sebanyak 17 emiten baru telah melakukan penawaran umum dengan nilai mencapai Rp13,15 triliun. Di pipeline, terdapat 20 rencana penawaran umum dengan nilai indikatif Rp10,33 triliun.
Baca Juga : IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Likuiditas Pasar Modal Kian Menguat
Securities Crowdfunding Jadi Alternatif Pembiayaan
Selain pasar saham dan obligasi, mekanisme Securities Crowdfunding (SCF) juga menunjukkan pertumbuhan yang sehat. Selama September 2025, tercatat 37 efek baru dengan dana dihimpun sebesar Rp64,61 miliar dan 15 penerbit baru. Sejak awal penerapan ketentuan SCF hingga akhir September 2025, total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,71 triliun dari 907 penerbitan efek, dengan jumlah pemodal sebanyak 187.212.
Skema SCF semakin diminati sebagai alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk mengakses sumber dana non-bank secara lebih fleksibel.