Jumat, 29 Agustus 2025 17:32

OJK Luncurkan SPRINT Bidang PMDK, Perizinan Kini Bisa di Kantor Daerah

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Perkuat Layanan Perizinan, OJK Desentralisasi SPRINT ke Kantor Daera
Perkuat Layanan Perizinan, OJK Desentralisasi SPRINT ke Kantor Daera

OJK luncurkan SPRINT Bidang PMDK untuk percepat dan desentralisasi layanan perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan ke kantor daerah, guna memperkuat pengembangan pasar modal nasional

RAKYATKU.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan efektivitas layanan perizinan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan.

Peluncuran SPRINT Bidang PMDK dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Solo, Selasa (26/8).

Dengan peluncuran sistem ini, wewenang perizinan untuk izin perorangan tersebut beralih dari Kantor OJK Pusat ke Kantor OJK Daerah, sehingga proses perizinan menjadi lebih dekat, cepat, dan efisien.

Baca Juga : Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Dinamika Global

 Pendelegasian Perizinan ke Daerah

Mulai saat ini, pelaku usaha jasa keuangan bidang PMDK dapat mengajukan perizinan melalui kantor OJK daerah berikut:

Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara

Baca Juga : World Investor Week 2025: OJK Tegaskan Komitmen Global Ciptakan Pasar Modal Aman dan Inklusif

Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan

Kantor OJK Provinsi Jawa Barat

Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah

Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Anggota Dewan Komisioner LPS 2025–2030, Anggito Abimanyu Resmi Jadi Ketua

Kantor OJK Provinsi Jawa Timur

Kantor OJK Provinsi Bali

Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

Baca Juga : OJK Gandeng UMP dan UIN Saizu Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah Akademisi

Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk memperkuat peran kantor daerah, memperluas jangkauan layanan, serta mendukung pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon secara inklusif di seluruh Indonesia.

Platform Perizinan Satu Pintu

Baca Juga : OJK dan Kementerian Ekraf Luncurkan Infinity Hackathon 2025, Dorong Inovasi Digital dan Web3 untuk Ekonomi Kreatif Nasional

SPRINT dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun kebutuhan industri jasa keuangan.

Pendelegasian kewenangan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pengembangan industri PMDK di daerah, memperluas partisipasi pelaku usaha lokal, serta memperkuat kontribusi sektor jasa keuangan terhadap perekonomian nasional.

“Dengan memperkuat peran Kantor OJK di daerah, layanan perizinan menjadi lebih dekat dengan pelaku usaha, prosesnya lebih cepat, dan manfaatnya lebih luas untuk pengembangan pasar modal dan sektor keuangan,” ujar Inarno.

#OJK #SPRINT OJK #pasar modal #keuangan derivatif #Bursa Karbon #perizinan OJK #Wakil Penjamin Emisi Efek #Wakil Perantara Pedagang Efek #Penasihat Investasi #kantor OJK daerah #SPRINT PMDK #digitalisasi perizinan #Inarno Djajadi #Solo #percepatan perizinan #layanan keuangan daerah #Pasar Modal Indonesia