RAKYATKU.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan efektivitas layanan perizinan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan.
Peluncuran SPRINT Bidang PMDK dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Solo, Selasa (26/8).
Dengan peluncuran sistem ini, wewenang perizinan untuk izin perorangan tersebut beralih dari Kantor OJK Pusat ke Kantor OJK Daerah, sehingga proses perizinan menjadi lebih dekat, cepat, dan efisien.
Baca Juga : GMTD Tegaskan Status Hukum Lahan dan Kepatuhan Regulasi dalam RDP DPRD Sulsel
Pendelegasian Perizinan ke Daerah
Mulai saat ini, pelaku usaha jasa keuangan bidang PMDK dapat mengajukan perizinan melalui kantor OJK daerah berikut:
Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara
Baca Juga : LPS FinLab 2025 Dorong Generasi Muda Makassar Melek Keuangan dan Percaya Diri Menabung di Bank
Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan
Kantor OJK Provinsi Jawa Barat
Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah
Baca Juga : Pasar Modal Makin Diminati, CMSE 2025 Pecahkan Rekor Pengunjung Hingga 11.682 Orang
Kantor OJK Provinsi Jawa Timur
Kantor OJK Provinsi Bali
Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Baca Juga : OJK Dorong Inklusi Keuangan di Daerah 3T Lewat Program Gizi SPPG Talaka di Pangkep
Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk memperkuat peran kantor daerah, memperluas jangkauan layanan, serta mendukung pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon secara inklusif di seluruh Indonesia.
Platform Perizinan Satu Pintu
Baca Juga : Sinergi OJK dan Pemerintah Dukung Asta Cita Lewat Program Gizi dan Inklusi Ekonomi di Pangkep
SPRINT dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun kebutuhan industri jasa keuangan.
Pendelegasian kewenangan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pengembangan industri PMDK di daerah, memperluas partisipasi pelaku usaha lokal, serta memperkuat kontribusi sektor jasa keuangan terhadap perekonomian nasional.
“Dengan memperkuat peran Kantor OJK di daerah, layanan perizinan menjadi lebih dekat dengan pelaku usaha, prosesnya lebih cepat, dan manfaatnya lebih luas untuk pengembangan pasar modal dan sektor keuangan,” ujar Inarno.
