RAKYATKU.COM, BANDAR LAMPUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyepakati peningkatan kerja sama strategis dalam pengembangan kebijakan, produk keuangan berkelanjutan, pertukaran data, penyediaan tenaga ahli, serta peningkatan kapasitas SDM di sektor jasa keuangan dan kehutanan. Kolaborasi ini juga mencakup pengenalan dan pengembangan potensi Nilai Ekonomi Karbon pada kawasan Perhutanan Sosial di Indonesia.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Bandar Lampung, Jumat (29/8). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Kick-off Pengenalan Pengembangan Potensi Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial di Indonesia.
Dorong Akses Permodalan dan Literasi Keuangan untuk Petani Hutan
Baca Juga : Pasar Obligasi, Derivatif, dan Bursa Karbon Tumbuh Positif, Diminati Investor Domestik
Dalam sambutannya, Mahendra menekankan pentingnya optimalisasi nilai ekonomi karbon dari sektor perhutanan sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendorong keberlanjutan ekonomi masyarakat.
“Isi elemen MoU hari ini, khususnya butir 6 tentang peningkatan literasi dan edukasi keuangan, bermakna untuk memperluas akses keuangan dan pembiayaan dari sektor perhutanan berkelanjutan. Dalam konteks Lampung, ini sangat relevan untuk mendukung perhutanan sosial,” ujar Mahendra.
Sementara itu, Raja Juli Antoni menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat membuka akses permodalan bagi petani hutan yang mengelola kawasan perhutanan sosial, terutama melalui sektor perbankan.
Baca Juga : Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 18,66 Juta, Penggalangan Dana Melesat Capai Rp186,52 Triliun
“Dengan kehadiran OJK melalui MoU ini, kami berharap perbankan dan sektor swasta memberi perhatian lebih kepada para petani hutan yang telah mendapat akses pengelolaan perhutanan sosial,” kata Raja Juli.
Pembaruan Kerja Sama dan Ruang Lingkup
Nota Kesepahaman ini merupakan pembaruan kerja sama antara OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya. Pembaruan dilakukan menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang penataan tugas dan fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024–2029, yang memisahkan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Baca Juga : IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Likuiditas Pasar Modal Kian Menguat
Ruang lingkup kerja sama meliputi delapan bidang strategis, antara lain:
Pengembangan kebijakan sektor jasa keuangan dan kehutanan
Produk dan infrastruktur keuangan berkelanjutan
Baca Juga : Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Dinamika Global
Penyediaan tenaga ahli
Penyusunan kajian dan riset
Pertukaran data dan informasi
Baca Juga : World Investor Week 2025: OJK Tegaskan Komitmen Global Ciptakan Pasar Modal Aman dan Inklusif
Literasi dan inklusi keuangan di wilayah kehutanan
Peningkatan kapasitas SDM
Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak
Baca Juga : World Investor Week 2025: OJK Tegaskan Komitmen Global Ciptakan Pasar Modal Aman dan Inklusif
Kunjungan Lapangan dan Seminar Nasional
Sebagai rangkaian kegiatan, dilakukan site visit ke Perhutanan Sosial Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama pejabat Kemenhut dan OJK berdialog langsung dengan masyarakat Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan meninjau berbagai komoditas unggulan lokal.
Selain itu, digelar Seminar Nasional yang menghadirkan narasumber dari OJK, Kemenhut, Pemerintah Provinsi Lampung, dan perwakilan KUPS. Seminar ini memperkenalkan potensi pengembangan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial, sekaligus menegaskan bahwa pemanfaatan komoditas karbon dapat berjalan berdampingan dengan pengelolaan komoditas unggulan.
Baca Juga : World Investor Week 2025: OJK Tegaskan Komitmen Global Ciptakan Pasar Modal Aman dan Inklusif
Langkah Nyata Wujudkan Ekosistem Keuangan Hijau
Dengan penandatanganan NK ini, OJK dan Kemenhut menegaskan komitmen bersama untuk mendorong pembangunan sektor kehutanan yang berkelanjutan dengan dukungan sektor jasa keuangan. Pengembangan Nilai Ekonomi Karbon di kawasan perhutanan sosial diharapkan menjadi tonggak terciptanya ekosistem keuangan hijau, inklusif, dan menyejahterakan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.